• Kamis, 25 April 2024

Polres Way Kanan Ungkap Penimbun BBM dengan Mobil Modifikasi

Rabu, 13 April 2022 - 14.05 WIB
275

Satreskrim Polres Way Kanan saat menunjukkan kepada wartawan mobil modifikasi yang dipakai pelaku untuk menimbun BBM. Foto: Rahman/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Polres Way Kanan berhasil meringkus satu pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah, dengan cara memodifikasi mobil miliknya.

Pelaku adalah KN (55) yang berdomisili di Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, bahwa pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekitar pukul 01.00 WIB anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan Informasi dari masyarakat adanya salah satu warga yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

"Atas informasi itu, petugas kita langsung melakukan penyelidikan dengan menyambangi rumah pelaku dan mendapati pelaku sedang memindahkan BBM jenis solar bersubsidi dari mobil minibus Isuzu Panther warna Biru Nopol BG 1998 LP," ujarnya saat memberikan keterangan Rabu (13/04/2022).

Andre mengatakan, kendaraan yang digunakan pelaku ini telah di modifikasi bagian dalamnya menggunakan tangki kotak dengan kapasitas 1000 Liter yang masih terisi BBM jenis solar subsidi sekitar 300 Liter.

"Dalam penindakan petugas juga menemukan 29 jerigen besar berisi BBM jenis solar masing-masing berisi kurang lebih 34 liter dan 20 jerigen kecil sebanyak 20 buah masing-masing berisi 10 liter serta 1 buah selang 1 inci sepanjang 1 meter," ungkapnya.

Andre mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku bahwa BBM jenis solar bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU Kota Baru Selatan Martapura Kabupaten Oku Timur yang rencananya akan di jual lagi dengan harga Rp8.500.

"Pelaku kini berikut barang bukti sudah kita amankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 55 Dan atau 53 huruf b, c dan d Undang-Undang R.I Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara enam  tahun denda Rp60 miliar,” tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : Penemuan bayi masih hidup | Ada pembengkakan di kepala