Polisi Tangkap Pengedar 169 Gram Ganja di Metro
Tersangka Ari Budi Hidayat alias Cuplis berikut barang bukti ganja kering saat diamankan di Mapolres Metro.
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil menangkap Ari Budi Hidayat alias Cuplis (33) pengedar narkotika jenis ganja yang menjajakan di wilayah Bumi Sai Wawai.
Kasat Narkoba Polres Metro, IPTU Abdullah Efendi Siregar, melalui Kaur Bin Ops (KBO) IPDA Gunarto mengungkapkan, pelaku merupakan warga Jl. Kapten Tendean RT 011 RW 003 Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan.
"Tersangka diamankan pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira pukul 01.30 WIB," kata IPDA Gunarto, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Rabu (13/4/2022).
Polisi melakukan penangkapan terhadap Ari Budi Hidayat di rumahnya tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi mendapati barang bukti ganja kering seberat ratusan Gram.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 bundel gulungan lakban warna coklat berisi ganja dengan berat kurang lebih 169,9 gram berikut dengan 6 lembar kertas paper," ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku membeli ganja tersebut dari seorang bandar besar di wilayah Bandar Lampung atas nama Feby dengan harga Rp500 Ribu.
"Pelaku juga mengaku bahwa dirinya sebagai penjual sekaligus pengkonsumsi. Kini penjualnya masih dalam penyelidikan," jelasnya.
Kini pelaku diamankan di Mapolres Metro dan terancam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. (*)
Video KUPAS TV : BESI TANGGA KANTOR GUBERNUR DIMALING
Berita Lainnya
-
Potret Pemilihan RT/RW di Metro, Ketika Demokrasi Lokal Berjalan Tanpa Perempuan, Oleh: Arby Pratama
Rabu, 03 Desember 2025 -
DPC PDI Perjuangan Kota Metro Siap Sukseskan Konferda
Rabu, 03 Desember 2025 -
Walikota Dan Tanggung Jawab Antisipasi Bencana, Oleh: Arby Pratama
Selasa, 02 Desember 2025 -
Digitalisasi Retribusi Metro Dimulai, Pemkot Resmikan Aplikasi METAS
Selasa, 02 Desember 2025









