Dialog Antara Jemaat GKKD Bersama Warga Rajabasa Jaya Hasilkan 4 Poin Kesimpulan

Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung, fasilitasi jemaat Gereja Keristen Khema Daud (GKKD) dan masyarakat untuk musyawarah, di Aula Kelurahan Rajabasa Jaya, Rabu (13/4/2022). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung memfasilitasi jemaat Gereja Kristen
Khema Daud (GKKD) dan masyarakat sekitar untuk musyawarah, di Aula Kelurahan Rajabasa
Jaya, Rabu (13/4/2022).
Hal itu lantaran,
adanya polemik antara anggota jemaat GKKD yang akan mendirikan bangunan gereja
tepatnya di Gang Anggrek Jalan Bypass, Kelurahan Rajabasa Jaya, dengan warga
setempat.
Dialog musyawarah
tersebut dihadiri oleh Camat, Lurah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kota
Bandar Lampung, Kepala Kantor Urusan Agama Rajabasa, tokoh agama dan tokoh adat
dan perwakilan Polsek Kedaton, Kaling serta RT.
Camat Rajabasa Hendri
Satria Jaya menyampaikan, terkait persoalan ini jangan sampai ada kerawanan
konflik. Maka pihaknya mengumpulkan kedua belah pihak untuk menemukan solusi
dengan konstruksi hukum yang ada.
"Bangunan rumah
ibadah ini mengapa tidak bisa melakukan peribadatan ini pasti ada sebabnya.
Kita selaku pemerintah ingin mendengar agar bisa menghasilkan kebaikan untuk
bersama," ujarnya.
Perwakilan Masyarakat
Zainuddin mengatakan, jemaat GKKD ingin mengajukan izin pendirian gereja tapi
bangunannya sudah terbangun. Oleh karenanya, pihaknya menghentikan karena ada
gedungnya tapi belum ada izin.
"Kita juga tidak
boleh mengganggu saudara kita beribadah jika ada izinnya pendirian rumah ibadah
itu. Kita tidak benci dengan saudara kita kristen, kita berbeda keyakinan
boleh. Cuma kita hanya meminta izinnya saja, kalau bangunan itu sesuai aturan
maka kita juga tidak berani mengganggu," ucapnya.
Sementara, Ketua
Panitia Pembangunan GKKD, Parlindungan Lumban Toruan mengatakan, bahwasannya
proses izin lingkungan, RT dan Babinkamtibmas itu ada dan pada awal sudah
dipenuhi.
Namun jelasnya, ketika
diminta untuk mengurus izin itu dari awal, maka dalam proses perizinan, pihaknya
meminta camat dan lurah juga membantu.
"Kita simpel hanya ingin beribadah dengan tenang, karena gereja itu gedung milik kami. Jemaat kami ada sekitar 60 sampai 70 orang yang mereka berasal dari berbagai kecamatan di kota Bandar Lampung," ucapnya.
Lumban Toruan menjelaskan, dalam Peraturan Bersama No 9 tahun 2006, ada point bahwa hak beragama adalah hak azasi manusia yang tidak dapat di kurangi dalam keadaan apapun.
Kemudian jelasnya, di pasal ke 14 point 3, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
"Jadi kita berharap Pemerintah Daerah hadir membantu memfasilitasi, agar Kegiatan Ibadah GKKD bisa tetap berjalan sebagaimana hak menjalankan beribadah adalah hak setiap warga negara," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua
FKUB kota Bandar Lampung, Purna Irawan menyampaikan, pelaksanaan ibadah itu ada
aturannya, pertama bisa dilaksanakan di rumah yang jamaatnya terbatas dan ada
juga yang dilaksanakan di rumah ibadah yang menampung sejumlah orang.
"Kalau setiap
orang beribadah di rumah masing-masing maka tidak ada masalah. Tapi yang jadi
masalah disini rumah ibadah yang dijadikan peribadatan maka harus ada aturannya
yang kita sama-sama harus hormati, agar terciptanya keharmonisan dalam
beragama," kata Purna Irawan.
"Kita ingin umat
beragama di Bandar Lampung ini rukun dan damai. Yang ini bagaimana kita
melakukannya yaitu sesuai dengan aturan, insyaAllah rukun," timpalnya.
Menurutnya, pengaturan
terkait tata cara pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri
Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.
"Maka acuan pokok
pendirian rumah ibadah itu yakni harus ada 90 pengguna atau jemaat dan 60
persen pendukung atau izin lingkungan sekitar. Kalau unsur itu terpenuhi, kita
akan mengawal dan kalau ada satu orang muslim yang mengganggu maka camat dan
kapolsek garda terdepan," tegasnya.
"Tapi ini intinya
perlu juga komunikasi yang baik dengan masyarakat sekitar," timpalnya.
Kemudian Pendeta Naek
Siregar, menyampaikan pihaknya siap memulai lagi mengurus proses perizinannya.
Ia mengakui, mungkin
selama ini ada beberapa proses yang terlewat, orang-orang yang seharusnya perlu
dijumpai tidak di jumpai, karena dari awal sudah salah orangnya yang dijumpai.
"Tadi bersyukur
saling pengertian yang saya lihat tadi atmosfirnya, jadi saya sempat bertemu
tokoh adat dan lainnya. Mudah-mudahan ini bertanda baik," harapnya.
Selain itu, ia juga
berharap pemerintah tadi berjanji akan memfasilitasi untuk membantu pihaknya, agar ditepati.
"Namun jika tetap
ada indikasi dipersulit, kami tetap akan memperjuangkan sampai ke nasional.
Karena bangunan ini sudah dibangun 6 tahun lalu, tapi vakum. Tapi ya artinya
apa yang menjadi kekurangan persyaratan ini akan kita penuhi. Kami terima
dengan tenang dan senang. Tapi mereka juga berjanji akan bantu, tapi kalau di lapangan
tidak sesuai kita proses hukum," ungkapnya.
Dari hasil musyawarah
tersebut, dimana kedua belah pihak telah menyampaikan aspirasinya. Maka
disepakati diantaranya:
1. Menyatakan bahwa
status tanah yang ditempati Jemaat GKKD merupakan milik Jemaat Kemah Daud, dan masih
berupa tempat tinggal atau gudang belum merupakan bangunan gereja.
2. Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.09/8/2006 Pasal 13 s.d 20 Tentang Persyaratan Rumah Ibadah serta penggunaan Rumah Tinggal yang semua kegiatan dimaksud harus mengikuti prosedur sebagaimana ditetapkan oleh peraturan bersama tersebut. Oleh karenanya sebelum izin yang dimaksudkan diselesaikan maka tempat tersebut tidak ada peribadatan/kebaktian bersama.
3. Apabila
persyaratan-persyaratan telah terpenuhi maka masyarakat tidak akan menghalangi
untuk melakukan peribadatan sesuai dengan keyakinannya.
4. Selama izin rumah ibadah belum ada pemerintah diminta bantuannya memfasilitasi kegiatan peribadatan Jemaat Kemah Daud. (*)
Video KUPAS TV : Tim walet tangkap remaja terlibat perang sarung
Berita Lainnya
-
Renovasi Stadion dan Kehadiran Bhayangkara FC Bangkitkan Gairah Baru Sepak Bola di Lampung
Senin, 28 April 2025 -
Dosen Teknik Sipil Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Narasumber Pelatihan Tenaga Terampil SDA Dinas PUPR Lampung Selatan
Senin, 28 April 2025 -
RSUD Abdul Moeloek Siapkan Jalur Khusus dan Layanan Cepat untuk Calon Jemaah Haji 2025
Senin, 28 April 2025 -
Tahanan Polda Lampung yang Kabur Ditangkap di Aceh, Satu Polisi Luka Tembak
Senin, 28 April 2025