• Selasa, 29 April 2025

Dialog Antara Jemaat GKKD Bersama Warga Rajabasa Jaya Hasilkan 4 Poin Kesimpulan

Rabu, 13 April 2022 - 15.13 WIB
1.9k

Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung, fasilitasi jemaat Gereja Keristen Khema Daud (GKKD) dan masyarakat untuk musyawarah, di Aula Kelurahan Rajabasa Jaya, Rabu (13/4/2022). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung memfasilitasi jemaat Gereja Kristen Khema Daud (GKKD) dan masyarakat sekitar untuk musyawarah, di Aula Kelurahan Rajabasa Jaya, Rabu (13/4/2022).

Hal itu lantaran, adanya polemik antara anggota jemaat GKKD yang akan mendirikan bangunan gereja tepatnya di Gang Anggrek Jalan Bypass, Kelurahan Rajabasa Jaya, dengan warga setempat.

Dialog musyawarah tersebut dihadiri oleh Camat, Lurah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kota Bandar Lampung, Kepala Kantor Urusan Agama Rajabasa, tokoh agama dan tokoh adat dan perwakilan Polsek Kedaton, Kaling serta RT.

Camat Rajabasa Hendri Satria Jaya menyampaikan, terkait persoalan ini jangan sampai ada kerawanan konflik. Maka pihaknya mengumpulkan kedua belah pihak untuk menemukan solusi dengan konstruksi hukum yang ada.

"Bangunan rumah ibadah ini mengapa tidak bisa melakukan peribadatan ini pasti ada sebabnya. Kita selaku pemerintah ingin mendengar agar bisa menghasilkan kebaikan untuk bersama," ujarnya.

Perwakilan Masyarakat Zainuddin mengatakan, jemaat GKKD ingin mengajukan izin pendirian gereja tapi bangunannya sudah terbangun. Oleh karenanya, pihaknya menghentikan karena ada gedungnya tapi belum ada izin.

"Kita juga tidak boleh mengganggu saudara kita beribadah jika ada izinnya pendirian rumah ibadah itu. Kita tidak benci dengan saudara kita kristen, kita berbeda keyakinan boleh. Cuma kita hanya meminta izinnya saja, kalau bangunan itu sesuai aturan maka kita juga tidak berani mengganggu," ucapnya.

Sementara, Ketua Panitia Pembangunan GKKD, Parlindungan Lumban Toruan mengatakan, bahwasannya proses izin lingkungan, RT dan Babinkamtibmas itu ada dan pada awal sudah dipenuhi.

Namun jelasnya, ketika diminta untuk mengurus izin itu dari awal, maka dalam proses perizinan, pihaknya meminta camat dan lurah juga membantu.

"Kita simpel hanya ingin beribadah dengan tenang, karena gereja itu gedung milik kami. Jemaat kami ada sekitar 60 sampai 70 orang yang mereka berasal dari berbagai kecamatan di kota Bandar Lampung," ucapnya.

Lumban Toruan menjelaskan, dalam Peraturan Bersama No 9 tahun 2006, ada point bahwa hak beragama adalah hak azasi manusia yang tidak dapat di kurangi dalam keadaan apapun.

Kemudian jelasnya, di pasal ke 14 point 3, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.

"Jadi kita berharap Pemerintah Daerah hadir membantu memfasilitasi, agar Kegiatan Ibadah GKKD bisa tetap berjalan sebagaimana hak menjalankan beribadah adalah hak setiap warga negara," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua FKUB kota Bandar Lampung, Purna Irawan menyampaikan, pelaksanaan ibadah itu ada aturannya, pertama bisa dilaksanakan di rumah yang jamaatnya terbatas dan ada juga yang dilaksanakan di rumah ibadah yang menampung sejumlah orang.

"Kalau setiap orang beribadah di rumah masing-masing maka tidak ada masalah. Tapi yang jadi masalah disini rumah ibadah yang dijadikan peribadatan maka harus ada aturannya yang kita sama-sama harus hormati, agar terciptanya keharmonisan dalam beragama," kata Purna Irawan.

"Kita ingin umat beragama di Bandar Lampung ini rukun dan damai. Yang ini bagaimana kita melakukannya yaitu sesuai dengan aturan, insyaAllah rukun," timpalnya.

Menurutnya, pengaturan terkait tata cara pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.

"Maka acuan pokok pendirian rumah ibadah itu yakni harus ada 90 pengguna atau jemaat dan 60 persen pendukung atau izin lingkungan sekitar. Kalau unsur itu terpenuhi, kita akan mengawal dan kalau ada satu orang muslim yang mengganggu maka camat dan kapolsek garda terdepan," tegasnya.

"Tapi ini intinya perlu juga komunikasi yang baik dengan masyarakat sekitar," timpalnya.

Kemudian Pendeta Naek Siregar, menyampaikan pihaknya siap memulai lagi mengurus proses perizinannya.

Ia mengakui, mungkin selama ini ada beberapa proses yang terlewat, orang-orang yang seharusnya perlu dijumpai tidak di jumpai, karena dari awal sudah salah orangnya yang dijumpai.

"Tadi bersyukur saling pengertian yang saya lihat tadi atmosfirnya, jadi saya sempat bertemu tokoh adat dan lainnya. Mudah-mudahan ini bertanda baik," harapnya.

Selain itu, ia juga berharap pemerintah tadi berjanji akan memfasilitasi untuk membantu pihaknya, agar ditepati.

"Namun jika tetap ada indikasi dipersulit, kami tetap akan memperjuangkan sampai ke nasional. Karena bangunan ini sudah dibangun 6 tahun lalu, tapi vakum. Tapi ya artinya apa yang menjadi kekurangan persyaratan ini akan kita penuhi. Kami terima dengan tenang dan senang. Tapi mereka juga berjanji akan bantu, tapi kalau di lapangan tidak sesuai kita proses hukum," ungkapnya.

Dari hasil musyawarah tersebut, dimana kedua belah pihak telah menyampaikan aspirasinya. Maka disepakati diantaranya:

1. Menyatakan bahwa status tanah yang ditempati Jemaat GKKD merupakan milik Jemaat Kemah Daud, dan masih berupa tempat tinggal atau gudang belum merupakan bangunan gereja.

2. Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.09/8/2006 Pasal 13 s.d 20 Tentang Persyaratan Rumah Ibadah serta penggunaan Rumah Tinggal yang semua kegiatan dimaksud harus mengikuti prosedur sebagaimana ditetapkan oleh peraturan bersama tersebut. Oleh karenanya sebelum izin yang dimaksudkan diselesaikan maka tempat tersebut tidak ada peribadatan/kebaktian bersama.

3. Apabila persyaratan-persyaratan telah terpenuhi maka masyarakat tidak akan menghalangi untuk melakukan peribadatan sesuai dengan keyakinannya.

4. Selama izin rumah ibadah belum ada pemerintah diminta bantuannya memfasilitasi kegiatan peribadatan Jemaat Kemah Daud. (*)

Video KUPAS TV : Tim walet tangkap remaja terlibat perang sarung