Berkas P21, Kejari Lamtim Segera Limpahkan Kasus Ketum PPWI ke PN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur. Foto: Yugo/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur segera limpahkan kasus pengerusakan papan bunga dengan tersangka WL (57) sebagai Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) berserta dua pengurus lainnya ES (48) dan AR (47) ke Pengadilan Negeri (PN) Sukadana.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Iskandar Zulkarnain, yang menjelaskan jika kasus tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sukadana setelah berkas dinyatakan P21.
"Kejari Lamtim telah menerima pelimpahan kasus pengerusakan barang tersebut dari penyidik Polres Lamtim," kata Iskandar,saat dikonfirmasi, Rabu (13/04/2022).
Baca juga : Polisi Tangkap Ketum PPWI di Lampung, Berikut Kasus dan Kronologisnya
Ia menjelaskan, pelimbahan dilakukan oleh penyidik Polres Lamtim dengan berkas serta barang bukti, kemudian tim penyidik dari Kejari Lamtim kembali periksa serta diteliti.
"Dari pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan, penyidik di Kejari Lamtim menyatakan perkara tersebut sudah lengkap atau P21 sehingga siap dilimpahkan ke PN Sukadana untuk disidangkan," jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa sebelum dilimpahkan ke PN Sukadana, pihaknya pada Jumat (8/42022) juga sudah mencoba melakukan upaya restorative justice (RJ), dengan menemukan para tersangka dengan pihak pelapor yaitu wakil Tokoh Masyarakat Adat Buay Beliuk dan pengusaha papan bunga yang dirusak.
Baca juga : Dewan Pers Dukung Polres Lamtim Tindak Oknum Pemeras dan Pengerusakan
"Upaya RJ tersebut gagal. Sebab pelapor dari perwakilan Tokoh Masyarakat maupun pengusaha papan bunga meminta agar proses hukum tetap terus berjalan sesuai aturan serta ketentuan yang berlaku," terangnya.
Ia menerangkan, kasus pengerusakan tersebut terdapat tiga tersangka yakni WL, ES dan AR yang dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. (*)
Video KUPAS TV : KOMANDAN KODIM SEBUT METRO DAN LAMPUNG TENGAH RAWAN KONFLIK
Berita Lainnya
-
Guru di Purbolinggo Lampung Timur Ditangkap, Diduga Culik dan Cabuli Bocah 8 Tahun
Rabu, 04 Maret 2026 -
Baru Dilantik 2025, Delapan Kepala Daerah Tumbang di OTT KPK
Rabu, 04 Maret 2026 -
KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Kasus Pengadaan Barang dan Jasa
Rabu, 04 Maret 2026 -
Rumah Disambar Petir, Satu Keluarga di Way Jepara Lamtim Luka-luka
Rabu, 04 Maret 2026









