• Minggu, 29 September 2024

Akbar Tandaniria Resmi Divonis 4 Tahun dan Uang Pengganti Rp3,2 Miliar

Rabu, 13 April 2022 - 14.17 WIB
201

persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara resmi divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Hal itu diungkapkan Majelis Hakim saat menjatuhkan vonis terhadap Akbar Tandaniria, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (13/4/2022).

Akbar Tandaniria juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke negara sebesar Rp1,7 miliar, serta enam bidang tanah di Kemiling yang telah disita KPK.

Adapun vonis tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dua pekan lalu yang menuntut Akbar 4 tahun penjara serta uang pengganti Rp3,95 miliar.

Terkait vonis tersebut, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan menghormati keputusan, dan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Terkait adanya selisih Rp750 juta dari vonis dan tuntutan JPU KPK, Taufiq mengungkapkan, Majelis Hakim menganggap uang tersebut telah dikembalikan oleh Akbar ke Agung saat pencalonan Bupati Lampura 2019.

Kuasa Hukum Akbar Tandaniria, Sopian Sitepu mengaku bersyukur dan menghormati atas putusan majelis Hakim.

Akbar dinyatakan terbukti menerima gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara Tahun 2015-2019, dan melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)


Video KUPAS TV : KOMANDAN KODIM SEBUT METRO DAN LAMPUNG TENGAH RAWAN KONFLIK