Polres Metro Tangkap Tiga Pria Bawa Narkoba, Satu Masih Dibawah Umur

Potret ketiga tersangka saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro
- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan tiga orang pria terkait
dengan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Ironisnya, seorang diantara para
tersangka yang diamankan tersebut tercatat masih dibawah umur.
Kasat Narkoba Polres
Metro, IPTU Abdullah Efendi Siregar melalui Kaur Bin Ops (KBO) IPDA Gunarto
membenarkan informasi penangkapan tersebut. Ketiganya merupakan warga Kota
Metro dan Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
"Iya benar,
masing-masing berinisial JDS usia 28 tahun warga Kelurahan Iringmulyo,
Kecamatan Metro Timur. Kemudian AFA usia 18 tahun dan ARF usia 14 tahun warga Batanghari,
Kabupaten Lampung Timur," kata dia saat dikonfirmasi Kupastuntas.co,
Selasa (12/4/2022).
Ia menjelaskan,
ketiganya dibekuk Polisi di tempat berbeda pada Senin (11/4/2022) sekira pukul
23.27 WIB. Penangkapan pertama dilakukan terhadap JDS dan AFA usai membeli
narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
"Pertama
dilakukan penangkapan terhadap JDS dan AFA di Jalan Yos Sudarso Kelurahan
Metro, Kecamatan Metro Pusat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang
bukti sepaket narkoba jenis sabu-sabu. Saat ditanya mereka mengaku membeli di
Tegineneng," ucapnya.
Usai mengamankan
keduanya, Polisi lalu melanjutkan interogasi dan hasilnya petugas mengamankan
ARF dari rumahnya di Dusun Cempaka, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Batanghari,
Lampung Timur.
"Kemudian dari
hasil interogasi dilakukan penangkapan terhadap ARF dirumahnya. Mereka bertiga,
semuanya sudah tidak bersekolah, atau tidak tamat sekolah," terangnya.
Saat diperiksa,
ketiganya mengaku membeli barang haram tersebut dengan cara iuran, yang
kemudian sabu tersebut akan dikonsumsi bersama di kediaman ARF.
"Mereka beli
narkoba jenis Sabu-sabu itu dengan cara patungan, sehingga terkumpul uang Rp
350 Ribu. Rencananya sabu yang dibeli tersebut akan dikonsumsi di rumah
ARF," bebernya.
Kepada Polisi, mereka
mengaku membeli sabu seberat 0,66 Gram tersebut dari seorang pengedar bernama
Jaya yang kini dalam pengejaran Satnarkoba Polres Metro.
"Sepaket narkoba
jenis sabu dengan berat 0,66 Gram itu mereka beli dari seorang pengedar bernama
Jaya di wilayah Kecamatan Tegineneng. Kini yang bersangkutan masih dalam
penyelidikan Polisi," tandasnya.
Dari data yang
dihimpun, JDS diketahui telah menikah dan tinggal di Iring Mulyo Kecamatan Metro
Timur. Sementara dua rekannya, AFA dan ARF masih remaja dan tinggal turut
bersama orangtua di Kecamatan Batanghari.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)
Video KUPAS TV : Maling Gasak Toyota Agya di Jalan Walter Monginsidi
Berita Lainnya
-
Jaga Lingkungan Berkelanjutan, Remaja Metro Lampung Wakili Indonesia di Ajang Dunia
Minggu, 11 Mei 2025 -
Libur Waisak, Polres Metro Siaga Penuh dan Intensifkan Patroli Malam
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Suasana Haru Warnai Pelepasan 320 Calon Jemaah Haji Asal Metro
Sabtu, 10 Mei 2025 -
BK Hentikan Proses Penanganan Laporan Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Metro
Kamis, 08 Mei 2025