• Senin, 03 Februari 2025

Kantor Gubernur Lampung Kota Baru Jadi Sasaran Pencurian, Ini Pelakunya

Selasa, 12 April 2022 - 11.29 WIB
494

Tersangka NB (26) warga Desa Sinar Rejeki Kecamatan Jati Agung Lamsel. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Bangunan Kantor Gubernur Lampung Kota Baru, Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan (Lamsel) jadi sasaran empuk pelaku pencurian.

Terbaru, Aparat Kepolisian yang sedang melakukan Patroli rutin cegah tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor atau C3 berhasil mengamankan seorang tersangka ketika sedang mencuri di lokasi tersebut.

Tersangka yakni NB (26) warga Desa Sinar Rejeki Kecamatan Jati Agung Lamsel. Dia tertangkap tangan oleh Tim Polsek Jati Agung saat melakukan pencurian pada Selasa (12/04/2022) sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Jati Agung Iptu Sugianto menjelaskan, pelaku ditangkap kepolisian saat melakukan pencurian 15 batang besi tangga di kantor Gubernur Lampung Kota Baru tersebut.

"Tersangka NB (26) dan BB nya berhasil kami amankan ketika melakukan tindak pidana pencurian di kantor Gubernur Lampung di Kotabaru Desa Purwotani Kecamatan Jati Agung," katanya.

Penangkapan itu, kata dia, dilakukan pihaknya saat melakukan Patroli rutin. Ketika melewati jalan didepan kantor itu, tim melihat terdapat kendaraan jenis Avanza dengan nomor polisi B 2906 BZP yang terparkir didepan kantor.

Karena merasa curiga atas adanya kendaraan yang diparkir dilokasi tersebut pada tengah malam, lanjut Iptu Sugianto, polisi pun langsung melakukan pengintaian dan ternyata benar didapati terdapat seseorang yang sedang melakukan pencurian.

"Kami lakukan pengintaian dan didapati ada seseorang yang sedang melakukan pencurian tangga besi kantor Gubernur. Kami pun langsung melakukan penangkapan," jelasnya.

Dia menambahkan, saat ini pelaku NB (26) beserta barang bukti berupa 15 batang besi tangga dan 1 unit mobil sudah diamankan di Mapolsek Jati Agung guna penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : NARKOTIKA DAN MIRAS MILIARAN RUPIAH DIMUSNAHKAN