Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Lampung 40 Persen untuk Produk Lokal

Suasana rapat koordinasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) yang berlangsung di gedung Pusiban, Selasa (12/4/2022). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Potensi anggaran belanja pengadaan barang dan jasa Pemprov Lampung
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 yang akan
digunakan untuk belanja produk dalam negeri ataupun lokal nilainya mencapai
Rp1,252 triliun.
Sekretaris Daerah
Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengungkapkan jika APBD Provinsi Lampung
tahun 2022 yang digunakan untuk belanja pengadaan barang dan jasa sebesar
Rp1,642 triliun dengan belanja modal sebesar Rp1,488 triliun.
"Jika dana
tersebut sebesar 40 persen digunakan untuk belanja produk dalam negeri, maka
potensi anggaran pengadaan barang dan jasa sebesar Rp1,252 triliun," kata
Fahrizal saat rapat koordinasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri
(P3DN) yang berlangsung di gedung Pusiban, Selasa (12/4/2022).
Ia melanjutkan, untuk
pemberdayaan industri dalam negeri pemerintah perlu meningkatkan penggunaan
produk dalam negeri dengan cara proyek-proyek pembangunan yang akan
dilaksanakan dalam pengadaan barang dan jasa lebih banyak menggunakan bahan dan
jasa dalam negeri.
"Provinsi Lampung
tahun 2021 kemarin berada pada nomor urut 13 dengan nilai komitmen belanja
pemerintah sebesar Rp 1,161 triliun dari 15 provinsi yang ditayangkan pada
dasbor Kementerian Perindustrian. Dan ini kami targetkan akan terus meningkat
nilainya," katanya lagi.
Menurutnya, saat ini
Pemprov Lampung juga telah membentuk tim P3DN yang bertujuan untuk meningkatkan
penggunaan produk dalam negeri serta mengurangi ketergantungan terhadap produk
luar negeri melalui pengoptimalan belanja pemerintah.
Tim P3DN tersebut
nantinya akan melakukan monitoring dan memastikan organisasi perangkat daerah
(OPD) meningkatkan jumlah dan presentasi minimal 40 persen untuk belanja produk
dalam negeri.
"Setiap OPD
nantinya diminta untuk memberikan data komitmen pembelian produk dalam negeri
termasuk mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk
yang dihasilkan UKM," kata dia.
Ia juga mengungkapkan
jika Provinsi Lampung telah mengembangkan katalog elektronik lokal dengan enam
jenis komoditas seperti komoditas jasa kebersihan.
"Selanjutnya
komoditas makanan dan minuman, seragam konstruksi alat mesin pertanian. Ada
untuk perkebunan seperti bibit dan benih yang ini semua telah diterbitkan ke
LKPP," terangnya.
Sementara itu Kepala
Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Lampung, Slamet Riadi, menyatakan jika
sampai saat ini tercatat 23 perusahaan didalam 10 etalase telah masuk di
katalog elektronik lokal Provinsi Lampung.
"Diantaranya untuk etalase alat tulis kantor, makan dan minuman, pakaian dinas dan tradisional, jasa kebersihan, jasa keamanan, aspal, bahan material, bahan pokok, servis kendaraan dan beton ready mix," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : PENCURI DITEMBAK KARENA MENGANCAM PETUGAS
Berita Lainnya
-
Wiyadi Ajak Warga Kemiling Teguhkan Pancasila di Tengah Derasnya Arus Globalisasi
Kamis, 10 Juli 2025 -
17 Desa di Lampung Masuk Kategori Sangat Tertinggal
Kamis, 10 Juli 2025 -
Tarif Impor AS 32 Persen Ancam Ekspor RI, Kadin Lampung: Saatnya Indonesia Ambil Alih Rantai Pasok Dunia
Kamis, 10 Juli 2025 -
Jalan Kedua Menuju Ijazah: Pendaftaran Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C Masih Dibuka Hingga Akhir Juli 2025
Kamis, 10 Juli 2025