• Rabu, 27 November 2024

Warek Unila Pastikan Tidak Ada Organisasi Mahasiswa yang Dikekang Kebebasannya

Senin, 11 April 2022 - 17.43 WIB
445

Wakil Rektor (Warek) Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Yulianto, M.Si.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Rektor (Warek) Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Yulianto, M.Si., memastikan tidak ada organisasi mahasiswa di lingkungan kampus hijau Unila yang mati suri atau dikekang kebebasannya.

Hal tersebut disampaikan Warek Prof. Dr. Yulianto langsung saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Senin (11/4/2022).

Untuk menanggapi pemberitaan tentang kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unila yang tidak turut serta dilantik pada Januari 2022 lalu, diuraikan WR3 permasalahan yang sebenarnya terjadi.

"Yakni BEM tidak mengikuti mekanisme pemilihan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Rektor (Pertor) Unila Nomor 18 Tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan," kata Prof. Yulianto.

"Organisasi kemahasiswaan mati suri di Unila itu tidak ada, kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang lain tetap jalan dan kenapa BEM tidak jalan? Karena, pada saat akan dilakukan pemilihan BEM 2022, sudah kami informasikan bahwa sudah ada Peraturan Rektor yang mengatur organisasi kemahasiswaan, dan kami meminta agar digunakan mekanisme pemilihan sesuai dengan Pertor tersebut. Tapi tidak dilakukan. Oleh karena itu, pelantikan tidak bisa dilaksanakan jika tidak berdasarkan Pertor,” jelasnya.

Dalam hal ini perlu diketahui bersama bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) Nomor 155/U/1998 ditanda-tangani Mendikbud Prof. Dr. Juwono Sudarsono dan ditetapkan di Jakarta tanggal 30 Juni 1998.

Hal itu juga menjadi rujukan kelahiran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), pada Pasal 3 Ayat 3 ditegaskan berikut.

Ia menambahkan, bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan intraperguruan tinggi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan statuta perguruan tinggi yang bersangkutan.

Kemudian, dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Lampung pada Pasal 104 Ayat 5 disebutkan "Tata cara pembentukan organisasi kemahasiswaan Unila lebih lanjut diatur dengan Peraturan Rektor” Konsideran ini yang melahirkan Pertor Nomor 18 Tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan.

Semua aspek pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan Unila sebagai perguruan tinggi harus berdasarkan peraturan yang ada. Peraturan tersebut yakni Statuta Unila dan Peraturan Rektor sebagai turunan penjabaran dari statuta tersebut.

Oleh karena itu, seluruh sivitas akademika termasuk rektor dan jajaran serta mahasiswa bertanggung jawab mematuhi peraturan yang berlaku yang ada di Unila.

Menurutnya, pimpinan Unila sejak awal sudah melakukan upaya persuasif membuka dialog dengan pihak BEM Universitas untuk mengatasi masalah yang terjadi.

Namun ia mengakui, upaya-upaya yang dilakukan tidak menemukan titik temu. Rekomendasi dan saran-saran yang diberikan pihak universitas tidak diindahkan.

“Kita tidak membuat Pertor yang melanggar dari ketentuan-ketentuan yang berlaku. Kita sudah sesuai. Ada dasar hukum yang jelas, turunan-turunan hukum yang jelas,” tegasnya.

Proses pembuatan Pertor sudah melibatkan pakar hukum dan semua pemangku kepentingan kemahasiswaan di lingkungan Unila. (Rls)


Video KUPAS TV : TNI ANGKATAN LAUT RENCANAKAN PANGKALAN UTAMA DI PESAWARAN LAMPUNG