Prof Yulianto: Tidak Ada Organisasi Mahasiswa yang Dikekang Kebebasannya
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Menanggapi munculnya
serbuan karangan bunga bertuliskan “Turut Berduka Atas Wafatnya Kebebasan
Berorganisasi di Unila” yang berjejer di bundaran Tugu Adipura, Prof. Dr.
Yulianto, MSi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lampung
(Unila) pun angkat bicara. Ia memastikan tidak ada organisasi mahasiswa di
lingkungan kampus hijau Unila yang mati suri atau dikekang kebebasannya.
Hal tersebut disampaikan langsung saat ditemui di
ruang kerjanya Senin, (11 April 2022).
Untuk menanggapi pemberitaan tentang kepengurusan
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unila yang tidak turut serta dilantik pada
Januari 2022 lalu, diuraikan oleh WR3 permasalahan yang sebenarnya terjadi,
yaitu BEM tidak mengikuti mekanisme pemilihan yang sudah ditetapkan dalam
Peraturan Rektor (Pertor) Unila Nomor 18 Tahun 2021 tentang Organisasi
Kemahasiswaan.
“Organisasi kemahasiswaan mati suri di Unila itu tidak
ada, toh kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang lain tetap jalan dan kenapa BEM
tidak jalan? Karena, pada saat akan dilakukan pemilihan BEM 2022, sudah kami
informasikan bahwa sudah ada Peraturan Rektor yang mengatur organisasi
kemahasiswaan, dan kami meminta agar digunakan mekanisme pemilihan sesuai
dengan Pertor tersebut. Tapi tidak dilakukan. Oleh karena itu, pelantikan tidak
bisa dilaksanakan jika tidak berdasarkan Pertor,” jelasnya.
Dalam hal ini perlu diketahui bersama bahwa
berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
(Kemendikbud) Nomor 155/U/1998 ditandatangani Mendikbud Prof. Dr. Juwono
Sudarsono dan ditetapkan di Jakarta tanggal 30 Juni 1998, serta menjadi rujukan
kelahiran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), pada Pasal 3 Ayat 3 ditegaskan
berikut:
“Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan
intra perguruan tinggi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa,
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
statuta perguruan tinggi yang bersangkutan.” Kemudian, dalam Peraturan Menteri
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Lampung pada Pasal 104 Ayat 5
disebutkan: “Tata cara pembentukan organisasi kemahasiswaan Unila lebih lanjut
diatur dengan Peraturan Rektor.” Konsideran ini yang melahirkan Pertor Nomor 18
Tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan.
Ia menambahkan, semua aspek pelaksanaan kegiatan yang
diselenggarakan Unila sebagai perguruan tinggi harus berdasarkan peraturan yang
ada. Peraturan tersebut yakni Statuta Unila dan Peraturan Rektor sebagai
turunan penjabaran dari Statuta tersebut. Oleh karena itu, seluruh sivitas
akademika termasuk Rektor dan jajaran serta mahasiswa bertanggung jawab
mematuhi peraturan yang berlaku yang ada di Unila.
Di samping itu, menurutnya pimpinan Unila sejak awal
sudah melakukan upaya persuasif membuka dialog dengan pihak BEM Universitas
untuk mengatasi masalah yang terjadi. Namun ia mengakui, upaya-upaya yang
dilakukan tidak menemukan titik temu. Rekomendasi dan saran-saran yang
diberikan pihak universitas tidak diindahkan.
“Kita tidak membuat Pertor yang melanggar dari
ketentuan-ketentuan yang berlaku. Kita sudah sesuai. Ada dasar hukum yang
jelas, turunan-turunan hukum yang jelas,” tegasnya. Proses pembuatan Pertor
sudah melibatkan pakar hukum dan semua pemangku kepentingan kemahasiswaan di
lingkungan Unila.
Sebelumnya, ada sekitar 10 papan bunga bertuliskan “Turut Berduka Atas Wafatnya Kebebasan Berorganisasi di Unila” yang terpasang di pinggir Jalan Diponegoro menuju Jalan Ahmad Yani.
Karangan bunga ucapan duka tersebut sebelumnya terpasang
di jalur dua dekat tugu Unila. Namun tak butuh waktu lama satpam setempat telah
membersihkannya.
Pihak yang mengirimkan ucapan mulai dari Badan
eksekutif mahasiswa (BEM) Unila angkatan 1999 hingga 2019 dan BEM kabinet muda
bergerak.
Mantan Presma BEM Unila tahun 2019, Fajar Agung
Pangestu menyampaikan, karangan bunga itu hadir karena kekecewaan atas matinya
BEM Unila selama ini, sehingga beberapa mantan BEM Unila berduka cita.
"Pemindahan ke Adipura itu, karena memang ada
pencabutan dari pihak kampus Unila. Sebab, jika BEM Unila mati, maka akan mati
pula pergerakan mahasiswa di kampus," ujarnya.
Sementara, Mantan BEM Unila tahun 1999-2000, Nizwar
Affandi mengaku, pemasangan papan bunga itu sampai ditarik kembali oleh
floristnya.
"Karena di Unila dilarang, maka pasang di Adipura
lebih banyak yang melihatnya agar publik tahu sedang ada masalah kemahasiswaan
di Unila," ucapnya.
Bentuk kekecewaan itu datang, lantaran setahun lebih
sejak pelantikan unit kegiatan mahasiswa (UKM) Unila pada 10 Maret 2021.
Jabatan presiden dan wakil presiden BEM Unila kosong.
Kekosongan jabatan ini bermula saat para bakal calon
presiden mahasiswa (Presma) dan Wapresma tahun 2020 saling gugat menggugat ke
pansus. Sidang sengketa pun berakhir ricuh.
Terpilihnya Presma, Amiza Rezika dan Wapresma, Umar Bassam pada akhir tahun lalu. Namun para pimpinan Unila tak mengakui presiden terpilih tersebut. (*)
Video KUPAS TV : PENCURI DITEMBAK KARENA MENGANCAM PETUGAS
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Prestasi Nasional di Ajang Sriwijaya Youth Competition 2024
Selasa, 26 November 2024 -
Kakanwil Kemenag Lampung Dorong Pesantren Lebih Berdaya di Bidang Ekonomi
Selasa, 26 November 2024 -
Kukuhkan 1100 Wisudawan Periode V 2024, Rektor UIN RIL Ajak Manfaatkan Peluang Kerja Sama Luar Negeri
Selasa, 26 November 2024 -
Amankan Pasokan Jelang Pilkada dan Nataru, GM PLN UID Lampung Kunjungi PLTU
Selasa, 26 November 2024