• Sabtu, 27 April 2024

Prof Yulianto: Tidak Ada Organisasi Mahasiswa yang Dikekang Kebebasannya

Senin, 11 April 2022 - 16.00 WIB
296

Prof. Dr. Yulianto, MSi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lampung (Unila). Foto: Ist

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Menanggapi munculnya serbuan karangan bunga bertuliskan “Turut Berduka Atas Wafatnya Kebebasan Berorganisasi di Unila” yang berjejer di bundaran Tugu Adipura, Prof. Dr. Yulianto, MSi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lampung (Unila) pun angkat bicara. Ia memastikan tidak ada organisasi mahasiswa di lingkungan kampus hijau Unila yang mati suri atau dikekang kebebasannya.

Hal tersebut disampaikan langsung saat ditemui di ruang kerjanya Senin, (11 April 2022).

Untuk menanggapi pemberitaan tentang kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unila yang tidak turut serta dilantik pada Januari 2022 lalu, diuraikan oleh WR3 permasalahan yang sebenarnya terjadi, yaitu BEM tidak mengikuti mekanisme pemilihan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Rektor (Pertor) Unila Nomor 18 Tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan.

“Organisasi kemahasiswaan mati suri di Unila itu tidak ada, toh kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang lain tetap jalan dan kenapa BEM tidak jalan? Karena, pada saat akan dilakukan pemilihan BEM 2022, sudah kami informasikan bahwa sudah ada Peraturan Rektor yang mengatur organisasi kemahasiswaan, dan kami meminta agar digunakan mekanisme pemilihan sesuai dengan Pertor tersebut. Tapi tidak dilakukan. Oleh karena itu, pelantikan tidak bisa dilaksanakan jika tidak berdasarkan Pertor,” jelasnya.

Dalam hal ini perlu diketahui bersama bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) Nomor 155/U/1998 ditandatangani Mendikbud Prof. Dr. Juwono Sudarsono dan ditetapkan di Jakarta tanggal 30 Juni 1998, serta menjadi rujukan kelahiran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), pada Pasal 3 Ayat 3 ditegaskan berikut:

“Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan statuta perguruan tinggi yang bersangkutan.” Kemudian, dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Lampung pada Pasal 104 Ayat 5 disebutkan: “Tata cara pembentukan organisasi kemahasiswaan Unila lebih lanjut diatur dengan Peraturan Rektor.” Konsideran ini yang melahirkan Pertor Nomor 18 Tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan.

Ia menambahkan, semua aspek pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan Unila sebagai perguruan tinggi harus berdasarkan peraturan yang ada. Peraturan tersebut yakni Statuta Unila dan Peraturan Rektor sebagai turunan penjabaran dari Statuta tersebut. Oleh karena itu, seluruh sivitas akademika termasuk Rektor dan jajaran serta mahasiswa bertanggung jawab mematuhi peraturan yang berlaku yang ada di Unila.

Di samping itu, menurutnya pimpinan Unila sejak awal sudah melakukan upaya persuasif membuka dialog dengan pihak BEM Universitas untuk mengatasi masalah yang terjadi. Namun ia mengakui, upaya-upaya yang dilakukan tidak menemukan titik temu. Rekomendasi dan saran-saran yang diberikan pihak universitas tidak diindahkan.

“Kita tidak membuat Pertor yang melanggar dari ketentuan-ketentuan yang berlaku. Kita sudah sesuai. Ada dasar hukum yang jelas, turunan-turunan hukum yang jelas,” tegasnya. Proses pembuatan Pertor sudah melibatkan pakar hukum dan semua pemangku kepentingan kemahasiswaan di lingkungan Unila.

Sebelumnya, ada sekitar 10 papan bunga bertuliskan “Turut Berduka Atas Wafatnya Kebebasan Berorganisasi di Unila” yang terpasang di pinggir Jalan Diponegoro menuju Jalan Ahmad Yani.

Karangan bunga ucapan duka tersebut sebelumnya terpasang di jalur dua dekat tugu Unila. Namun tak butuh waktu lama satpam setempat telah membersihkannya.

Pihak yang mengirimkan ucapan mulai dari Badan eksekutif mahasiswa (BEM) Unila angkatan 1999 hingga 2019 dan BEM kabinet muda bergerak.

Mantan Presma BEM Unila tahun 2019, Fajar Agung Pangestu menyampaikan, karangan bunga itu hadir karena kekecewaan atas matinya BEM Unila selama ini, sehingga beberapa mantan BEM Unila berduka cita.

"Pemindahan ke Adipura itu, karena memang ada pencabutan dari pihak kampus Unila. Sebab, jika BEM Unila mati, maka akan mati pula pergerakan mahasiswa di kampus," ujarnya.

Sementara, Mantan BEM Unila tahun 1999-2000, Nizwar Affandi mengaku, pemasangan papan bunga itu sampai ditarik kembali oleh floristnya.

"Karena di Unila dilarang, maka pasang di Adipura lebih banyak yang melihatnya agar publik tahu sedang ada masalah kemahasiswaan di Unila," ucapnya.

Bentuk kekecewaan itu datang, lantaran setahun lebih sejak pelantikan unit kegiatan mahasiswa (UKM) Unila pada 10 Maret 2021. Jabatan presiden dan wakil presiden BEM Unila kosong.

Kekosongan jabatan ini bermula saat para bakal calon presiden mahasiswa (Presma) dan Wapresma tahun 2020 saling gugat menggugat ke pansus. Sidang sengketa pun berakhir ricuh.

Terpilihnya Presma, Amiza Rezika dan Wapresma, Umar Bassam pada akhir tahun lalu. Namun para pimpinan Unila tak mengakui presiden terpilih tersebut. (*)

Video KUPAS TV : PENCURI DITEMBAK KARENA MENGANCAM PETUGAS