Polisi Mulai Cek Status Vaksinasi Pelaku Perjalanan di Tol Sumatera, Ini Titiknya
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Aparat kepolisian mulai lakukan pemeriksaan vaksinasi
Covid-19 bagi pelaku perjalanan di Jalan Tol Trans Sumatera, Minggu
(10/04/2022).
Pemeriksaan
dilakukan dengan cara mengecek langsung status vaksinasi di masing-masing
aplikasi PeduliLindungi para pelaku perjalanan di rest area JTTS Kilometer 20 A
dan B.
Kapolres
Lampung Selatan (Lamsel) AKBP Edwin mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan
status vaksinasi Covid-19 pelaku perjalanan itu guna menindaklanjuti instruksi
pemerintah pusat terkait syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
"Mulai
hari ini kita lakukan pemeriksaan aplikasi PeduliLindungi untuk menindaklanjuti
daripada instruksi pemerintah pusat terkait dengan pelaku penyebrangan
khususnya di KM 20 A dan 20 B," katanya, Minggu (10/04/2022).
Selain
dilokasi itu, kata AKBP Edwin, pemeriksaan status vaksinasi juga dilakukan di
Bakauheni namun dilakukan secara acak kepada para pelaku perjalanan.
"Untuk
di Lamsel di KM 20 A dan 20 B, selanjutnya dipegang lagi nanti di pos Bakauheni
namun pos Bakauheni itu dilakukan random sampling. Untuk dibeberapa wilayah di
Provinsi Lampung seperti Mesuji dan Lampung Tengah itu melakukan hal yang
sama," jelasnya.
Dia
mengungkapkan, para pelaku perjalanan yang masih belum melakukan vaksinasi
khususnya dosis lengkap, maka akan dilakukan vaksinasi di Rest Area KM 20 A dan
20 B tersebut.
"Apabila
ada saudara kita yang belum vaksin baik dosis 1 dosis 2 sampai dengan Booster,
di KM 20 baik A dan B kita siapkan vaksin. Disitu kita langsung siapkan
vaksin," jelasnya.
Sementara,
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lamsel M. Darmawan menjelaskan, Pemerintah
Kabupaten Lamsel sangat mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19 tersebut.
Dia
mengatakan, pihaknya melalui Dinas Kesehatan setempat bakal ikut melakukan
vaksinasi di titik tersebut.
"Pemda
mendukung kegiatan tersebut. Nanti Dinas Kesehatan dari Pemda ikut,"
jelasnya.
Untuk
diketahui, pelaku perjalanan saat ini diwajibkan untuk melakukan vaksinasi
Covid-19 dosis ketiga atau booster apabila tidak ingin menunjukkan hasil RT-PCR
atau rapid test antigen ketika akan menyeberang ke Pulau Jawa melalui pelabuhan
Bakauheni.
Bagi
pelaku perjalanan yang sudah melaksanakan vaksinasi dosis kedua, tetap
diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil
dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya
diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara
bagi pelaku perjalana yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan
hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam
sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Aturan perjalanan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada Sabtu (02/04/2022). (*)
Video KUPAS TV : NARKOTIKA DAN MIRAS MILIARAN RUPIAH DIMUSNAHKAN
Berita Lainnya
-
Diduga Hendak Mencuri, Pria di Jati Agung Lamsel Tewas Tersengat Listrik
Senin, 03 Februari 2025 -
Polisi Bekuk Pelaku Pembobolan Rumah Warga Ketapang Lampung Selatan
Senin, 03 Februari 2025 -
Sesosok Mayat Pria Ditemukan Tergeletak di Kalirejo Lampung Selatan
Senin, 03 Februari 2025 -
IJTI Lampung Kritik Pelarangan Jurnalis Liput Sertijab Kalapas Kalianda
Sabtu, 01 Februari 2025