• Senin, 03 Februari 2025

Polisi Mulai Cek Status Vaksinasi Pelaku Perjalanan di Tol Sumatera, Ini Titiknya

Minggu, 10 April 2022 - 15.01 WIB
519

Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) AKBP Edwin saat dimintai keterangan oleh awak media. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Aparat kepolisian mulai lakukan pemeriksaan vaksinasi Covid-19 bagi pelaku perjalanan di Jalan Tol Trans Sumatera, Minggu (10/04/2022).

Pemeriksaan dilakukan dengan cara mengecek langsung status vaksinasi di masing-masing aplikasi PeduliLindungi para pelaku perjalanan di rest area JTTS Kilometer 20 A dan B.

Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) AKBP Edwin mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan status vaksinasi Covid-19 pelaku perjalanan itu guna menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat terkait syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

"Mulai hari ini kita lakukan pemeriksaan aplikasi PeduliLindungi untuk menindaklanjuti daripada instruksi pemerintah pusat terkait dengan pelaku penyebrangan khususnya di KM 20 A dan 20 B," katanya, Minggu (10/04/2022).

Selain dilokasi itu, kata AKBP Edwin, pemeriksaan status vaksinasi juga dilakukan di Bakauheni namun dilakukan secara acak kepada para pelaku perjalanan.

"Untuk di Lamsel di KM 20 A dan 20 B, selanjutnya dipegang lagi nanti di pos Bakauheni namun pos Bakauheni itu dilakukan random sampling. Untuk dibeberapa wilayah di Provinsi Lampung seperti Mesuji dan Lampung Tengah itu melakukan hal yang sama," jelasnya.

Dia mengungkapkan, para pelaku perjalanan yang masih belum melakukan vaksinasi khususnya dosis lengkap, maka akan dilakukan vaksinasi di Rest Area KM 20 A dan 20 B tersebut.

"Apabila ada saudara kita yang belum vaksin baik dosis 1 dosis 2 sampai dengan Booster, di KM 20 baik A dan B kita siapkan vaksin. Disitu kita langsung siapkan vaksin," jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lamsel M. Darmawan menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Lamsel sangat mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19 tersebut.

Dia mengatakan, pihaknya melalui Dinas Kesehatan setempat bakal ikut melakukan vaksinasi di titik tersebut.

"Pemda mendukung kegiatan tersebut. Nanti Dinas Kesehatan dari Pemda ikut," jelasnya.

Untuk diketahui, pelaku perjalanan saat ini diwajibkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster apabila tidak ingin menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen ketika akan menyeberang ke Pulau Jawa melalui pelabuhan Bakauheni.

Bagi pelaku perjalanan yang sudah melaksanakan vaksinasi dosis kedua, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi pelaku perjalana yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Aturan perjalanan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada Sabtu (02/04/2022). (*)

Video KUPAS TV : NARKOTIKA DAN MIRAS MILIARAN RUPIAH DIMUSNAHKAN