• Senin, 28 April 2025

Polda Lampung OTT Dua Oknum Polisi di Metro

Jumat, 08 April 2022 - 08.00 WIB
472

Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol. M Syarhan.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua oknum anggota Polsek Metro Barat, Kota Metro, terkait kasus pemerasan dalam penanganan perkara pemalsuan izin usaha.

OTT yang dilakukan terhadap Kanit dan anggotanya di Polsek Metro Barat itu terjadi Jumat (1/4), sekitar pukul 23.45 WIB. Dari tangan kedua oknum itu diamankan uang tunai sebesar Rp7 juta dari Rp15 juta yang dijanjikan.

Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol. M Syarhan, membenarkan OTT tersebut. Polda sedang melakukan pendalaman terkait pelanggaran yang dilakukan dua oknum polisi itu.

"Kita sudah melakukan kegiatan pendalaman terhadap pelanggaran yang dilakukan sama anggota itu. Kami masih dalam proses pemeriksaan," kata Syarhan, Kamis (7/4/2022).

Syarhan menjelaskan, ada 4 orang anggota di Polres Metro yang telah diperiksa.

"Untuk orangnya sudah 4 itu di Polres Metro yang dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Sayangnya, Syarhan belum bersedia membeberkan identitas dua oknum polisi yang terjaring OTT maupun empat polisi yang sudah diperiksa.

Syarhan mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan guna mendalami kasus dugaan pemerasan itu. "Yang jelas kami masih melakukan pemeriksaan," ucapnya.

Dua oknum polisi yang terjaring OTT itu diduga meminta uang sebesar Rp15 juta kepada seorang pengusaha dan ASN di Kota Metro terkait perkara dugaan pemalsuan dokumen perizinan usaha SITU (Surat Izin Tempat Usaha), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Dokumen yang diduga palsu tersebut diurus oleh pengusaha itu melalui oknum  ASN di Dinas Perizinan Kota Metro sejak tahun 2017.

Pengusaha dan oknum ASN itu sempat menawarkan kesepakatan dengan kedua oknum polisi itu agar perkaranya tidak diperpanjang dengan imbalan uang sebesar Rp10 juta.

Namun tawaran itu ditolak. Akhirnya disepakati pemberian uang dinaikkan menjadi Rp15 juta. Selanjutnya korban melaporkan hal itu ke Propam Polda Lampung hingga dilakukan OTT.

Syarhan menerangkan, hingga kini Propam Polda Lampung telah memeriksa 13 oknum polisi terduga pelaku pelanggaran pidana dan kode etik. Pemeriksaan yang sudah dilakukan itu merupakan tindak lanjut Operasi Tangkap Tangan di Polsek Metro Barat dan Polres Tulang Bawang. 

Syarhan menegaskan, akan menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran sehingga merusak citra Polri di mata publik. "Saya pastikan yang terbukti melanggar akan ditindak tegas. Saya tidak main-main, polisi tidak boleh meminta uang ke masyarakat," ujar dia.

Kapolres Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun, saat dihubungi melalui sambungan telepon tidak merespon. Demikian pula saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak menjawab. (*)

Artikel ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat, 8 April 2022 dengan judul "Polda OTT Dua Oknum Polisi di Metro"


Video KUPAS TV : 9 Unit motor hasil kriminalitas ditemukan di Pesawaran