Perkosa Anak Dibawah Umur, Warga Tanjung Aman Lampura Diringkus Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Utara - AAP remaja 19 tahun warga Kota Bumi Selatan di ringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur (sebut saja mawar).
Dirinya (AAP) ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kost milik rekannya di jalan Sukarno Hatta Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi Selatan pada Jumat (8/4/2022).
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak ini terungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Polres Lampung Utara sebagaimana tertuang pada Laporan Polisi nomor : LP/ 768/ III/ 2022/ Polda Lampung/ Polres LU tanggal 22 Maret 2022.
Dikatakan oleh Kasatres AKP Eko, kronologis kejadian terjadi pada hari Senin 21 Maret 2022 sekira pukul 09.00 Wib, Pelaku menjemput korban dari sekolahnya dengan menggunakan sepeda motor, kemudian pelaku membawa korban ke rumahnya.
"Sesampainya dirumah, pelaku meminta korban masuk kedalam kamar, kemudian pelaku memaksanya untuk melakukan perbuatan cabul sambil membuka celana korban secara paksa hingga terjadi persetubuhan," ujar AKP Eko.
Setelah terlampiaskan birahinya, pelaku membawa korban ke Bandar Lampung menggunakan kendaraan bus umum kemudian mengarahkan korban untuk menghubungi keluarganya dengan menyampaikan bahwa mereka telah larian (kawin lari).
Keluarga yang merasa kehilangan atas anaknya berusaha mencari tahu keberadaan korban dan setelah berhasil mengetahui, keluarga meminta agar korban pulang.
"Setelah bertemu dengan keluarga, korban (mawar) menerangkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku," ungkap AKP Eko.
"Melalui serangkaian penyelidikan dan informasi, terduga pelaku AAP berhasil kita tangkap dari tempat persembunyiannya Jumat (8/4/2022) pukul 18.00 di jalan Sukarno Hatta Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi, berikut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai rok panjang warna biru dongker, 1 (satu) helai baju seragam warna putih, 1 (satu) helai jilbab warna putih, 1 (satu) helai celana lejing warna biru, 1 (satu) helai celana dalam warna hijau, 1 (satu) helai miniset warna cream bergambar boneka helokity," ujar Kasatres.
"Kini terduga AAP telah berada di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya dapat dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU perlindungan anak," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024