• Selasa, 14 Januari 2025

Catat! Begini Syarat Mudik Lebaran Tahun 2022 Sesuai Ketentuan Pemerintah

Jumat, 08 April 2022 - 16.33 WIB
291

Ilustrasi. Foto: Radar Depok

Kupastuntas.co, Pringsewu - Masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi booster atau tahap ketiga kini tetap bisa melakukan mudik lebaran namun dengan ketentuan yang berlaku.

Kadinkes Pringsewu dr. Ulinnoha mengatakan bahwa mereka yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap perlu membawa syarat tambahan seperti bukti negatif covid-19 hasil tes rapid antigen ataupun PCR.

"Dalam melakukan mudik Lebaran 2022, masyarakat yang sudah melakukan vaksin booster tidak harus menunjukkan antigen 1x24 jam. Sedangkan untuk pemudik yang baru dua kali dosis vaksin masih harus menunjukkan hasil negatif antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Adapun mereka yang masih mendapat dosis pertama vaksin covid-19 maka wajib menujukan bukti hasil tes negatif PCR yang berlakau dalam 3x24 jam," terangnya.

"Aturan ini juga berlaku bagi masyarakat yang belum vaksinasi karena memiliki riwayat penyakit khusus, wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit," Ujar dr Ulinnoha, Jumat (8/4/22).

Kadinkes menyampaikan bahwa orang yang berusia 17 tahun ke bawah diwajibakan untuk melakukan tes antigen karena usia kelompok tersebut masih belum bisa mendapatkan vaksin booster. Namun khusus untuk anak di bawah 6 tahun peraturan tersebut tidak berlaku.

"Untuk anak berusia 6-17 tahun wajib melakukan testing antigen mengingat anak-anak di usia tersebut belum bisa mendapatkan booster. Sedangkan anak berusia di bawah enam tahun tidak wajib melakukan testing antigen atau PCR, asalkan didampingi oleh orang tua disertai penerapan protokol kesehatan ketat,"  Jelasnya.

Diketahui bahwa hingga saat ini capaian vaksinasi booster di Pringsewu masih berada di angka 3,7 persen, dosis kedua mencapai 70,69 persen dan dosis pertama sudah menembus angka 87,08 persen.

Di lain sisi, Mitra Dinkes Kabupaten Pringsewu dalam melaksanakan program vaksinasi yakni Polres terus mengenjot vaksinasi kepada masyarakat selama bulan ramadhan dengan harapan capaian vaksinasi di Pringsewu meningkat khususnya untuk capaian vaksinasi booster di Pringsewu.

"Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran satgas penanganan covid-19 nomor 16 tahun 2022 tertanggal 2 April 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri (PPDN). Dengan adanya kebijakan tersebut, maka akselerasi vaksinasi di Kabupaten Pringsewu terus digiatkan baik  vaksinasi dosis satu, dosis dua maupun booster. Harapan kami sebelum hari raya Idhul Fitri target dosis tiga sudah tercapai 20 persen," Tandas Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan pandemi Covid-19 lebih terkendali pada Ramadhan 1443 Hijriah jika dibandingkan pada bulan puasa tahun lalu. Dengan kondisi tersebut, Jokowi mengatakan masyarakat sudah dibolehkan melaksanakan ibadah salat wajib dan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid serta mudik.

"Menjelang Idul Fitri nanti bagi bapak ibu saudara-saudara sekalian yang ingin mudik juga diperbolehkan," ujar Jokowi dalam keterangannya, Sabtu, 2 Maret 2022. (*)

Video KUPAS TV : Penemuan bayi masih hidup | Ada pembengkakan di kepala