Catat! Begini Syarat Mudik Lebaran Tahun 2022 Sesuai Ketentuan Pemerintah
Kupastuntas.co, Pringsewu - Masyarakat yang belum
melaksanakan vaksinasi booster atau tahap ketiga kini tetap bisa melakukan
mudik lebaran namun dengan ketentuan yang berlaku.
Kadinkes Pringsewu dr. Ulinnoha mengatakan bahwa mereka yang
belum mendapatkan vaksinasi lengkap perlu membawa syarat tambahan seperti bukti
negatif covid-19 hasil tes rapid antigen ataupun PCR.
"Dalam melakukan mudik Lebaran 2022, masyarakat yang
sudah melakukan vaksin booster tidak harus menunjukkan antigen 1x24 jam.
Sedangkan untuk pemudik yang baru dua kali dosis vaksin masih harus menunjukkan
hasil negatif antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Adapun mereka yang masih
mendapat dosis pertama vaksin covid-19 maka wajib menujukan bukti hasil tes
negatif PCR yang berlakau dalam 3x24 jam," terangnya.
"Aturan ini juga berlaku bagi masyarakat yang belum
vaksinasi karena memiliki riwayat penyakit khusus, wajib menunjukkan surat
keterangan dari rumah sakit," Ujar dr Ulinnoha, Jumat (8/4/22).
Kadinkes menyampaikan bahwa orang yang berusia 17 tahun ke
bawah diwajibakan untuk melakukan tes antigen karena usia kelompok tersebut
masih belum bisa mendapatkan vaksin booster. Namun khusus untuk anak di bawah 6
tahun peraturan tersebut tidak berlaku.
"Untuk anak berusia 6-17 tahun wajib melakukan testing
antigen mengingat anak-anak di usia tersebut belum bisa mendapatkan booster.
Sedangkan anak berusia di bawah enam tahun tidak wajib melakukan testing
antigen atau PCR, asalkan didampingi oleh orang tua disertai penerapan protokol
kesehatan ketat," Jelasnya.
Diketahui bahwa hingga saat ini capaian vaksinasi booster di
Pringsewu masih berada di angka 3,7 persen, dosis kedua mencapai 70,69 persen
dan dosis pertama sudah menembus angka 87,08 persen.
Di lain sisi, Mitra Dinkes Kabupaten Pringsewu dalam
melaksanakan program vaksinasi yakni Polres terus mengenjot vaksinasi kepada
masyarakat selama bulan ramadhan dengan harapan capaian vaksinasi di Pringsewu
meningkat khususnya untuk capaian vaksinasi booster di Pringsewu.
"Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran satgas
penanganan covid-19 nomor 16 tahun 2022 tertanggal 2 April 2022 tentang
ketentuan perjalanan orang dalam negeri (PPDN). Dengan adanya kebijakan
tersebut, maka akselerasi vaksinasi di Kabupaten Pringsewu terus digiatkan
baik vaksinasi dosis satu, dosis dua
maupun booster. Harapan kami sebelum hari raya Idhul Fitri target dosis tiga
sudah tercapai 20 persen," Tandas Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan pandemi
Covid-19 lebih terkendali pada Ramadhan 1443 Hijriah jika dibandingkan pada
bulan puasa tahun lalu. Dengan kondisi tersebut, Jokowi mengatakan masyarakat
sudah dibolehkan melaksanakan ibadah salat wajib dan ibadah salat tarawih
berjamaah di masjid serta mudik.
"Menjelang Idul Fitri nanti bagi bapak ibu saudara-saudara sekalian yang ingin mudik juga diperbolehkan," ujar Jokowi dalam keterangannya, Sabtu, 2 Maret 2022. (*)
Video KUPAS TV : Penemuan bayi masih hidup | Ada pembengkakan di kepala
Berita Lainnya
-
Gerebek Arena Sabung Ayam dan Judi Koprok di Pringsewu, Polisi Amankan 47 Motor dan Ayam Aduan
Senin, 13 Januari 2025 -
Pemerintah Pertimbangkan Lantik Duluan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 -
Peneliti BRIN Prediksi Bulan Puasa Mulai 1 Maret 2025
Kamis, 09 Januari 2025 -
Pemerintah Resmi Tetapkan Ongkos Haji Tahun 2025, Jemaah Bayar 55,4 Juta
Selasa, 07 Januari 2025