• Minggu, 27 April 2025

Bappebti Pastikan Trading ATG 5.0 dan ATC Bodong

Jumat, 08 April 2022 - 16.54 WIB
22k

Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan, pihaknya tidak pernah menerbitkan izin atas nama PT Panthera Trade Technologies maupun produk robot trading yang bernama Auto Trade Gold 5.0 dan Auto Trade Crypto (ATG/ATC) atau bodong.

Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, saat ini pihak tengah melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih mendalam terhadap perusahaan-perusahaan yang menawarkan paket-paket investasi kepada masyarakat.

"Termasuk kepada PT Panthera Trade Technologies maupun dengan produk robot trading yang bernama ATG/ATC," kata Indrasari, saat memberikan keterangan, Jumat (8/4/2022).

Lantaran masih dalam tahap pemeriksaan maka pihaknya belum dapat menyampaikan ada tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang dilakukan oleh PT Panthera Trade Technologies. 

"Sampai dengan saat ini masih dalam proses identifikasi atau pemeriksaan. Sehingga belum dapat diambil tindakan yang berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut," lanjutnya.

Menurutnya, lantaran perusahaan robot trading tersebut tidak memiliki perizinan yang diberikan oleh Bappebti, maka dugaan sementara perusahaan tersebut melakukan penggalangan dana masyarakat melalui paket investasi menggunakan robot trading dengan kedok penawaran kontrak derivative lainnya (XAUSD). 

"Perusahaan tersebut menggunakan Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai kedok untuk melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan di tengah masyarakat. Sehingga, tidak terdapat dasar hukum yang dapat digunakan oleh Bappebti untuk  melakukan mediasi terhadap member dengan perusahaan penyedia robot trading tersebut," bebernya. (*)

Video KUPAS TV : Korban robot trading ATG 5.0 laporkan Wahyu Kenzo Ke Polda Lampung