• Selasa, 26 November 2024

Terkait Kerugian Negara Rp15 Miliar di Pesibar, Piddinuri: Pengembalian atau Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 07 April 2022 - 19.34 WIB
122

Wakil ketua l DPRD Pesisir Barat, Piddinuri, saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Terkait pengembalian kerugian negara sebesar Rp15 Miliar akibat sejumlah kegiatan bermasalah, Wakil Ketua l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat dorong rekanan agar bersifat kooperatif.

Wakil ketua l DPRD Pesisir Barat Piddinuri mengatakan tidak ada alasan bagi pihak rekanan untuk tidak mengembalikan kerugian negara. Sebab hal itu merupakan kewajiban yang harus di pertanggungjawabkan oleh pihak rekanan.

"Mau tidak mau pihak rekanan harus mengembalikan kerugian negara tersebut, tidak ada alasan bagi rekanan untuk tidak mengembalikan kerugian negara itu, sebab itu merupakan suatu kewajiban yang harus di selesaikan," ujarnya, Selasa (1/03/2022).

Piddinuri mengatakan jika memang pihak rekanan tidak mampu mengembalikan kerugian tersebut maka pihak terkait bisa melakukan upaya hukum yang lebih tegas dalam penyelesaian pengembalian kerugian negara tersebut.

"Jika memang pihak rekanan tidak mampu mengembalikan kerugian negara tersebut tentu ada jalur yang lebih tegas yang dapat di lakukan oleh pihak pemkab dan pihak penegak hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambahnya.

Pihak rekanan di tuntut agar kooperatif untuk pengembalian kerugian negara tersebut, sebab menurutnya hanya ada dua pilihan, pihak rekanan mengembalikan kerugian negara atau di proses secara hukum sesuai dengan tindakan yang di lakukan.

Pemkab juga di tuntut tegas terhadap pihak rekanan yang memang tidak menjalankan kewajiban nya sesuai aturan yang berlaku, agar bisa menimbulkan efek jera terhadap rekanan yang lain yang ada di Pesisir Barat.

"Sebab permasalahan ini sudah lama, yang harus kita pertanyakan mengapa tidak cakap dalam melakukan tindakan terhadap temuan BPK, seharusnya jika memang ada temuan BPK langsung di proses agar tidak semakin meluas seperti sekarang ini," tegasnya.

Sekali lagi ia menegaskan bahwa pihak terkait harus lebih serius dalam menangani permasalahan ini, "Pengembalian atau tempuh jalur hukum bagi rekanan yang tidak kooperatif," tegasnya. (**)