Pemprov Lampung Anggarkan Rp76,4 Miliar untuk Gaji ke 14
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, saat dimintai keterangan dilingkungan kantor Gubernur Lampung, Kamis (7/4/2022). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menganggarkan dana sebesar Rp76,4 miliar yang akan digunakan untuk membayar gaji ke 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemda setempat.
"PNS yang akan menerima gaji ke 14 ini kurang lebih jumlahnya 16 ribu orang," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, saat dimintai keterangan, Kamis (7/4/2022).
Pihaknya saat ini tengah menunggu Peraturan Menteri Keuangan serta Peraturan Pemerintah terbit. Peraturan tersebut akan digunakan sebagai dasar hukum pencairan gaji ke 14.
"Biasanya peraturan tersebut akan keluar paling lambat satu minggu sebelum lebaran. Secara penganggaran sudah dianggarkan, uang di kas cukup, jadi tinggal menunggu aturannya keluar dan siap dibayar," lanjutnya.
Menurutnya, masing-masing PNS yang mendapatkan gaji ke 14 berbeda-beda yang disesuaikan dengan besaran gaji pokok yang diterima dalam satu bulan.
"Penggunaannya ini silakan dipakai untuk kebutuhan lebaran, namun diutamakan yang primer," ungkapnya.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Ikhwan Fadil Ibrahim, berharap agar gaji ke 14 yang diberikan dapat menjadi dukungan dalam pemulihan ekonomi daerah.
"Tentunya jika dapat gaji ke 14 ini segera dibelanjakan. Dengan begitu daya beli masyarakat meningkat, banyak pedagang yang terbantu. Tentunya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Proses Eksekusi Rumah di Sukarame Sempat Ricuh
Kamis, 23 April 2026 -
Baru 4 Bulan Usai Diresmikan, Sejumlah Area Embung Kemiling Butuh Perbaikan
Kamis, 23 April 2026 -
Polemik Buruh Pelabuhan Panjang Memanas, TKBM Siap 'Buka Data' ke Disnaker Lampung
Kamis, 23 April 2026 -
Dari Sisa Gaji ke Tanah Suci, Kisah Polisi Bandar Lampung Menjemput Panggilan Ilahi
Kamis, 23 April 2026








