Dua Rancangan Perda Pesibar Resmi Disetujui
rapat paripurna persetujuan Ranperda Kabupaten Pasibar.
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pesisir Barat menemui titik final. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar Ali Yudiem dalam rapat paripurna persetujuan Ranperda kemarin.
Sebanyak 2 buah Ranperda resmi disetujui, sedangkan 3 lainnya tidak mendapatkan izin karena memang sudah mempunyai undang-undang sendiri di Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam rangka mewujudkan kemandirian daerah yang berlandaskan peraturan, DPRD bersama dengan kepala daerah merancang Ranperda dengan tujuan mengatur segala bentuk kinerja masyarakat atau pun sistem demokrasi yang ada di wilayah tersebut.
Didasari oleh asas memihak kepada rakyat menjunjung tinggi hak asasi manusia serta berwawasan lingkungan dan budaya di suatu daerah, dalam mensukseskan hal itu legislatif dan eksekutif daerah merancang pembuatan perda dengan berlandaskan hal tersebut.
Begitu pula Kabupaten Pesisir Barat sebanyak 5 buah Ranperda telah diusulkan sebelumnya agar disetujui menjadi peraturan daerah di wilayah setempat.
Ali Yudiem menyebutkan,j setelah melalui berbagai tahapan akhirnya 2 dari 5 buah ranperda yang diusulkan telah disetujui, persetujuan ini dituangkan dalam rapat paripurna persetujuan Ranperda kabupaten Pesisir Barat tahun 2022 yang dilaksanakan kemarin.
Dua rancangan peraturan daerah tersebut meliputi peraturan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan peraturan lembaga penyiaran publik lokal radio siaran krui.
Sedangkan 3 Ranperda lainnya tidak mendapatkan izin karena memang sudah mempunyai undang-undang tersendiri.
Tiga peraturan itu meliputi peraturan tata kelola badan usaha milik daerah sumbangan pihak ketiga dan perlindungan dan pemberdayaan nelayan serta pembudidaya ikan.
Ali berharap, dengan disetujui 2 peraturan tersebut pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan lembaga penyiaran radio di wilayah setempat, yang berlandaskan Perda tersebut bisa semakin tertata.
"Sehingga dalam pelaksanaannya dapat memberikan kepastian hukum bagi pelakunya/serta terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik di negeri para sai batin dan ulama ini,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Satu Tahun Berlalu, Kasus Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat Belum Juga Dilimpahkan ke Pengadilan
Kamis, 07 Mei 2026 -
Kabur Bawa Uang Sewa Alat Berat, Operator Excavator Asal Pesibar Ditangkap di Bekasi
Kamis, 30 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas dan Sosialisasikan Call Center 110 di Pesisir Barat
Selasa, 28 April 2026 -
Reses di Pesisir Barat, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Judol serta Pinjol
Selasa, 28 April 2026








