• Selasa, 26 November 2024

Dua Rancangan Perda Pesibar Resmi Disetujui

Kamis, 07 April 2022 - 19.35 WIB
103

rapat paripurna persetujuan Ranperda Kabupaten Pasibar.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pesisir Barat menemui titik final. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar Ali Yudiem dalam rapat paripurna persetujuan Ranperda kemarin.

Sebanyak 2 buah Ranperda resmi disetujui, sedangkan 3 lainnya tidak mendapatkan izin karena memang sudah mempunyai undang-undang sendiri di Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam rangka mewujudkan kemandirian daerah yang berlandaskan peraturan, DPRD bersama dengan kepala daerah merancang Ranperda dengan tujuan mengatur segala bentuk kinerja masyarakat atau pun sistem demokrasi yang ada di wilayah tersebut.

Didasari oleh asas memihak kepada rakyat menjunjung tinggi hak asasi manusia serta berwawasan lingkungan dan budaya di suatu daerah, dalam mensukseskan hal itu legislatif dan eksekutif daerah merancang pembuatan perda dengan berlandaskan hal tersebut.

Begitu pula Kabupaten Pesisir Barat sebanyak 5 buah Ranperda telah diusulkan sebelumnya agar disetujui menjadi peraturan daerah di wilayah setempat.

Ali Yudiem menyebutkan,j setelah melalui berbagai tahapan akhirnya 2 dari 5 buah ranperda yang diusulkan telah disetujui, persetujuan ini dituangkan dalam rapat paripurna persetujuan Ranperda kabupaten Pesisir Barat tahun 2022 yang dilaksanakan kemarin.

Dua rancangan peraturan daerah tersebut meliputi peraturan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan peraturan lembaga penyiaran publik lokal radio siaran krui.

Sedangkan 3 Ranperda lainnya tidak mendapatkan izin karena memang sudah mempunyai undang-undang tersendiri.

Tiga peraturan itu meliputi peraturan tata kelola badan usaha milik daerah sumbangan pihak ketiga dan perlindungan dan pemberdayaan nelayan serta pembudidaya ikan.

Ali berharap, dengan disetujui 2 peraturan tersebut pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan lembaga penyiaran radio di wilayah setempat, yang berlandaskan Perda tersebut bisa semakin tertata.

"Sehingga dalam pelaksanaannya dapat memberikan kepastian hukum bagi pelakunya/serta terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik di negeri para sai batin dan ulama ini,” tutupnya. (*)