41 Tersangka Diamankan Jajaran Polresta Bandar Lampung Selama Ops Antik 2022

Konferensi Pers Polresta Bandarlampung ungkap kasus hasil Ops Antik 2022. Kamis (7/4/2022), Foto : Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 41 Tersangka berhasil diamankan Jajaran Polresta Bandarlampung selama Operasi Antik Krakatau 2022 dengan total sebanyak 32 kasus.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Ganda MH Saragih mengatakan dari hasil Operasi Antik 2022, Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap sebanyak 32 kasus, diantaranya bisa mengamankan 41 tersangka yang terdiri dari 38 laki-laki dan 3 perempuan.
"Selama Operasi Antik 2022, Polresta Bandar Lampung ditargetkan 6 Taget Operasi (TO). Dari keseluruhan TO, semuanya bisa terungkap dan Non TO, pihaknya bisa mengungkap sebanyak 35 orang," katanya Kamis (7/4/2022).
Saragih menjelaskan dalam melaksanakan operasi tersebut, Polresta Bandar Lampung dibantu oleh polsek jajaran. Polresta Bandar Lampung sendiri berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus dan sisanya oleh polsek jajaran.
"Barang bukti yang berhasil kita ungkap selama Operasi Antik 2022 sebanyak 27,6 gram narkotika jenis sabu. Dari 32 kasus ini terdapat 14 orang pengedar, 18 orang kurir dan 9 orang pengguna atau pengkonsumsi narkotika jenis sabu," ucapnya.
Saragih menyimpulkan dari hasil Operasi Antik 2022 ini, Kota Bandar Lampung masih banyak terdapat peredaran dan penggunaan Narkotika.
Dari operasi ini, tentunya kita bisa menangkal dan meminimalisir peredaran Narkotika di wilayah Polresta Bandar Lampung.
"Kami dari Polresta Bandar Lampung akan selalu menindak tegas untuk para pelaku penyalahgunaan Narkotika dan juga pengedar gelap termasuk anggota Polri," ujarnya.
Saragih juga berpesan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran Narkotika dan pengguna penyalahgunaan Narkotika.
"Untuk tersangka pengedar dan kurir dikenakan pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) dan pengguna dikenakan pasal 114 (1) Sub Pasal (1) lebih Sub Pasal 127 (1) Huruf a," ucapnya.
Terkait adanya pengguna yang ditangkap selama Operasi Antik 2022 ini, mengapa tidak dilakukan rehabilitasi, Saragih menjelaskan para pengguna penyalahgunaan Narkotika harus dites terlebih dahulu oleh Tim Assessment untuk ditentukan layak atau tidaknya direhabilitasi.
"Bagi pengguna dan bukan merupakan residivis bisa akan direhabilitasi dan untuk menentukan direhabilitasi atau tidak, bukanlah tugas kepolisian tetapi nanti ada tim assessment terpadu yang akan menentukan layak atau tidaknya direhab," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Santri Pondok Pesantren Al Muawanah Lampung Meninggal Dunia, Diduga Jadi Korban Perundungan
Senin, 28 April 2025 -
1.914 Siswa di Lampung Mengulang Kelas, Thomas: Pelajaran Bagi Anak Malas Belajar
Senin, 28 April 2025 -
1.914 Siswa di Lampung Mengulang Kelas, Jenjang SD Paling Banyak
Senin, 28 April 2025 -
Hazizi Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PAN Lampung
Minggu, 27 April 2025