• Kamis, 15 Mei 2025

Selamat! 60 CPNS Pringsewu Terima SK

Rabu, 06 April 2022 - 16.43 WIB
150

Bupati Pringsewu, Sujadi saat menyerahkan secara langsung Surat Keputusan Pengangakatan CPNS Tahun 2022, di Aula Kantor Bupati, Rabu (6/4/22). Foto: Gamel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Sebanyak 60 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kabupaten Pringsewu mendapat Petikan Surat Keputusan Pengangakatan CPNS Tahun 2022 yang diserahkan langsung oleh Bupati Pringsewu di Aula Kantor Bupati, Rabu (6/4/22).

Ke 60 CPNS tersebut terdiri dari 47 tenaga kesehatan dan 13 tenaga teknis.

Bupati Pringsewu, Sujadi menyampaikan dihadapan 60 CPNS bahwa mereka yang lolos hingga mendapatkan SK CPNS telah melalui jalan yang panjang. Sehingga mereka harus bekerja dengan sebaik mungkin agar bisa diangkat menjadi PNS. 

"Untuk mendapat SK petikan CPNS tidak lah mudah karena harus berjuang melawan pesaing-pesaing lain. Apabila dalam kinerja baik maka akan diberi penghargaan namun sebalik nya jika melakukan pelanggaran maka akan diberikan punishment atau sanksi secara bertahap mulai dari teguran secara lisan dari atasan hingga pemecatan," Terang Sujadi, Rabu (6/4/22).

Sujadi mengatakan bahwa sebelum diangkat menjadi PNS, maka para CPNS yang telah menerima SK akan memasuki masa percobaan dimana mereka akan dinilai baik segi kinerja hingga tata krama displin dalam menjalankan tugas.

"Sebelum menjadi PNS maka harus menjalani masa percobaan. Para peserta akan dinilai dan diawasi mulai dari kinerja dan tata krama dalam pelaksanaan kewajiban dan hal ini harus dijalankan dengan sebaik mungkin," Jelas nya. 

Sujadi pun mengingatkan bahwa sebagai abdi negara mereka harus hafal dengan dasar negara indonesia yaitu pancasila. Selain itu, para CPNS ini juga diminta untuk mengingat hal-hal yang berkaitan dengan Kabupaten Pringsewu.

"Kami tiga April lalu baru saja mengadakan peringatan ulang tahun kabupaten Pringsewu ke tiga belas. Jadi kalian juga harus tahu kapan Pringsewu lahir, harus hafal lagu mars Pringsewu juga yang paling penting adalah pancasila," kata Sujadi.

Sementara itu, Kepala BPKSDM Ani Sundari mengatakan bahwa ke 60 CPNS besok akan mulai bekerja dan mereka wajib lapor kepada Organisasi Perangkat Desa (OPD) tempat mereka bekerja masing-masing.

"Besok sudah harus lapor ke OPD masing-masing, jadi kalau tidak ada kepala OPD nya minimal bisa melapor ke sekretaris OPD nya, jadi besok sudah bisa bekerja. Mereka akan melewati masa percobaan selama satu tahun hingga proses mendapatkan SK 100 persen di tahun kedua.

Ani juga menyampaikan bahwa selama menjalakan masa percobaan selama satu tahun mereka akan diberikan gaji sebesar 80 persen.

"Mereka akan dinilai tentunya dari kinerja, kedisiplinan dan mereka juga harus diberikan latihan dasar (ladsar) CPNS yang nanti akan diselengarakan oleh BPSDM Provinsi, jadi setelah itu mereka akan mendapat sertifikat dimana itu menjadi bagian dari persyaratan untuk proses pengajuan SK 100 persen," Terangnya.

"Selama bekerja dalam masa percobaan para CPNS akan mendapat gaji sebesar 80 persen," tutup Ani. (*)

Video KUPAS TV : Angkut Dua Motor Curian | Pengendara Pick Up Dibekuk Polisi