Selamat! 60 CPNS Pringsewu Terima SK

Bupati Pringsewu, Sujadi saat menyerahkan secara langsung Surat Keputusan Pengangakatan CPNS Tahun 2022, di Aula Kantor Bupati, Rabu (6/4/22). Foto: Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Sebanyak 60 orang Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kabupaten Pringsewu mendapat Petikan Surat
Keputusan Pengangakatan CPNS Tahun 2022 yang diserahkan langsung oleh Bupati
Pringsewu di Aula Kantor Bupati, Rabu (6/4/22).
Ke 60 CPNS tersebut terdiri dari 47 tenaga kesehatan dan 13
tenaga teknis.
Bupati Pringsewu, Sujadi menyampaikan dihadapan 60 CPNS
bahwa mereka yang lolos hingga mendapatkan SK CPNS telah melalui jalan yang
panjang. Sehingga mereka harus bekerja dengan sebaik mungkin agar bisa diangkat
menjadi PNS.
"Untuk mendapat SK petikan CPNS tidak lah mudah karena
harus berjuang melawan pesaing-pesaing lain. Apabila dalam kinerja baik maka
akan diberi penghargaan namun sebalik nya jika melakukan pelanggaran maka akan
diberikan punishment atau sanksi secara bertahap mulai dari teguran secara
lisan dari atasan hingga pemecatan," Terang Sujadi, Rabu (6/4/22).
Sujadi mengatakan bahwa sebelum diangkat menjadi PNS, maka
para CPNS yang telah menerima SK akan memasuki masa percobaan dimana mereka
akan dinilai baik segi kinerja hingga tata krama displin dalam menjalankan
tugas.
"Sebelum menjadi PNS maka harus menjalani masa
percobaan. Para peserta akan dinilai dan diawasi mulai dari kinerja dan tata
krama dalam pelaksanaan kewajiban dan hal ini harus dijalankan dengan sebaik
mungkin," Jelas nya.
Sujadi pun mengingatkan bahwa sebagai abdi negara mereka
harus hafal dengan dasar negara indonesia yaitu pancasila. Selain itu, para CPNS
ini juga diminta untuk mengingat hal-hal yang berkaitan dengan Kabupaten
Pringsewu.
"Kami tiga April lalu baru saja mengadakan peringatan
ulang tahun kabupaten Pringsewu ke tiga belas. Jadi kalian juga harus tahu
kapan Pringsewu lahir, harus hafal lagu mars Pringsewu juga yang paling penting
adalah pancasila," kata Sujadi.
Sementara itu, Kepala BPKSDM Ani Sundari mengatakan bahwa ke
60 CPNS besok akan mulai bekerja dan mereka wajib lapor kepada Organisasi
Perangkat Desa (OPD) tempat mereka bekerja masing-masing.
"Besok sudah harus lapor ke OPD masing-masing, jadi
kalau tidak ada kepala OPD nya minimal bisa melapor ke sekretaris OPD nya, jadi
besok sudah bisa bekerja. Mereka akan melewati masa percobaan selama satu tahun
hingga proses mendapatkan SK 100 persen di tahun kedua.
Ani juga menyampaikan bahwa selama menjalakan masa percobaan
selama satu tahun mereka akan diberikan gaji sebesar 80 persen.
"Mereka akan dinilai tentunya dari kinerja,
kedisiplinan dan mereka juga harus diberikan latihan dasar (ladsar) CPNS yang
nanti akan diselengarakan oleh BPSDM Provinsi, jadi setelah itu mereka akan
mendapat sertifikat dimana itu menjadi bagian dari persyaratan untuk proses
pengajuan SK 100 persen," Terangnya.
"Selama bekerja dalam masa percobaan para CPNS akan mendapat gaji sebesar 80 persen," tutup Ani. (*)
Video KUPAS TV : Angkut Dua Motor Curian | Pengendara Pick Up Dibekuk Polisi
Berita Lainnya
-
Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang Tirto Asri Pringsewu
Selasa, 13 Mei 2025 -
Dua dari Delapan Kelompok Gangster 'BOM21' Pringsewu Ditetapkan Tersangka
Jumat, 09 Mei 2025 -
Kedapatan Konsumsi Sabu, Pria Peternak Bebek di Pringsewu Ditangkap Polisi
Jumat, 09 Mei 2025 -
Polisi Angkut Delapan Pemuda Kelompok Gangster 'BOM21' Kerap Tawuran di Pringsewu
Jumat, 09 Mei 2025