Polda Lampung Berhasil Tangkap Pengedar Ganja Seberat 75 Kg
DirNarkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Aris Supriyono saat diwawancarai. Foto : Martogi/KupasTuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim gabungan DitRes Narkoba dan Dit Intelkam Polda Lampung berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis ganja seberat 75 Kg.
Dari ungkap kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial FB dan AG.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno melalui DirNarkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Aris Supriyono mengatakan telah berhasil ungkap kasus pengiriman ganja seberat 75 Kg ke pulau Jawa pada Jumat (1/4/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
"Pengungkapan berawal dari laporan informasi personel Dit Intelkam bahwa akan ada pengiriman ganja ke Pulau Jawa," katanya Rabu (6/4/2022).
Aris menjelaskan dari hasil penyelidikan, tim terpadu berhasil menangkap dua orang tersangka di Jalan Sultan Haji Kelurahan Kota Sepang Kaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
"Tersangka diamankan saat sedang mengendarai mobil Toyota Agya berwarna abu-abu berplat B 1095 NML dan ditemukan 2 karung yang didalamnya berisi 75 bungkus ganja yang disembunyikan didalam kursi belakang mobil," ujarnya.
Aris menambahkan kini tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Lampung guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 UUD RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Video KUPAS TV : NELAYAN GANDENG PEMKOT BANDAR LAMPUNG LARUNG KEPALA KERBAU
Berita Lainnya
-
Jaksa Telusuri Aset Atas Nama Nanda Indira di Sidang Korupsi SPAM Pesawaran
Selasa, 30 Juni 2026 -
Enam Debt Collector Jadi Tersangka Perampasan Mobil, Salah Satunya Pensiunan Polisi
Selasa, 30 Juni 2026 -
Hiswana Migas Usul Stok Solar Subsidi Ditambah untuk Akhiri Antrean
Selasa, 30 Juni 2026 -
Stok Nasional Tembus 5,1 Juta Ton, Mentan Amran Tawarkan Ekspor 10 Ribu Ton Beras ke Singapura,
Selasa, 30 Juni 2026








