Penyelundupan Ratusan Kilogram Daging Celeng Berhasil Digagalkan di Bakauheni
Tampak daging celeng yang berhasil diamankan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni. Rabu (06/04/2022) sekira pukul 05.00 WIB. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Sektor Kawasan
Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) berhasil gagalkan upaya
penyelundupan 720 kilogram daging celeng tanpa dokumen, Rabu (06/04/2022)
sekira pukul 05.00 WIB.
Penggagalan itu berhasil dilakukan di areal Seaport
Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lamsel ketika akan diselundupkan ke Pulau
Jawa.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mengatakan, 720
kilogram daging celeng itu berhasil diamankan dari kendaraan Daihatsu Grandmax
warna Putih dengan nomor polisi B 9790 NRU yang dikemudikan oleh pria
berinisial STS (21) warga Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Jadi sekira pukul 05.00 WIB saat dilakukan pemeriksaan
oleh petugas didapati membawa 720 kilogram daging yang diduga daging celeng
tanpa dilengkapi dokumen yang sah," katanya.
Dia menjelaskan, ratusan kilogram daging itu dibawa dari
Kabupaten Bengkulu Selatan dan akan dikirim ke daerah Bekasi.
"Daging babi tersebut diangkut dari gudang milik
Bintang yang bertempat di Manak Masat, Kabupaten Bengkulu Selatan dan akan di
kirimkan ke daerah Bekasi," jelasnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, AKP Ridho
mengungkapkan, pengemudi mobil yang mengangkut daging celeng itu mendapat upah
sebesar Rp1.000.000.
"Untuk mengangkut paket daging babi tersebut pengemudi
menerima upah sebesar Rp1.000.000 dan akan diberikan setelah barang sampai
tujuan," tuturnya.
Masih kata dia, upaya penyelundupan itu melanggar Pasal 88 huruf a dan c UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. (*)
Video KUPAS TV : Korban robot trading ATG 5.0 laporkan Wahyu Kenzo Ke Polda Lampung
Berita Lainnya
-
Guru dan Wali Murid SDN 1 Way Urang Lamsel Keluhkan Menu MBG dari SPPG Kedaton 2
Kamis, 15 Januari 2026 -
Edarkan Uang Palsu, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polisi di Natar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
Sabu 122 Kilogram Diselundupkan dalam Truk Jengkol
Selasa, 13 Januari 2026









