• Senin, 03 Februari 2025

Penyelundupan Ratusan Kilogram Daging Celeng Berhasil Digagalkan di Bakauheni

Rabu, 06 April 2022 - 16.27 WIB
204

Tampak daging celeng yang berhasil diamankan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni. Rabu (06/04/2022) sekira pukul 05.00 WIB. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) berhasil gagalkan upaya penyelundupan 720 kilogram daging celeng tanpa dokumen, Rabu (06/04/2022) sekira pukul 05.00 WIB.

Penggagalan itu berhasil dilakukan di areal Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lamsel ketika akan diselundupkan ke Pulau Jawa.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mengatakan, 720 kilogram daging celeng itu berhasil diamankan dari kendaraan Daihatsu Grandmax warna Putih dengan nomor polisi B 9790 NRU yang dikemudikan oleh pria berinisial STS (21) warga Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Jadi sekira pukul 05.00 WIB saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas didapati membawa 720 kilogram daging yang diduga daging celeng tanpa dilengkapi dokumen yang sah," katanya.

Dia menjelaskan, ratusan kilogram daging itu dibawa dari Kabupaten Bengkulu Selatan dan akan dikirim ke daerah Bekasi.

"Daging babi tersebut diangkut dari gudang milik Bintang yang bertempat di Manak Masat, Kabupaten Bengkulu Selatan dan akan di kirimkan ke daerah Bekasi," jelasnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, AKP Ridho mengungkapkan, pengemudi mobil yang mengangkut daging celeng itu mendapat upah sebesar Rp1.000.000.

"Untuk mengangkut paket daging babi tersebut pengemudi menerima upah sebesar Rp1.000.000 dan akan diberikan setelah barang sampai tujuan," tuturnya.

Masih kata dia, upaya penyelundupan itu melanggar Pasal 88 huruf a dan c UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. (*)

Video KUPAS TV : Korban robot trading ATG 5.0 laporkan Wahyu Kenzo Ke Polda Lampung