Walikota Metro Wahdi Terima Penghargaan Pelaksana Reformasi Birokrasi Predikat B

Walikota Metro Wahdi Siradjudin, menerima penghargaan SAKIP dan RB dengan predikat B, di The Darmawangsa, Jakarta, Selasa, (5/04/2022). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Metro - Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memberikan
penghargaan atas hasil evaluasi kinerja dan pelaksanaan reformasi instansi
pemerintah tahun 2021. Acara penganugerahan penghargaan pelaksanaan Sistem
Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) & Reformasi Birokrasi (RB)
AWARD 2021 dengan penerapan protokol kesehatan ketat mengusung semangat “Sinergi Bersama, Berubah
untuk Lebih Baik”.
Pada kesempatan ini Pemerintah
Kota Metro melalui Walikota Metro Wahdi Siradjudin, menerima penghargaan SAKIP
dan RB dengan predikat B, di gedung The Darmawangsa, Jakarta, Selasa, (5/04/2022).
Sementara itu, Kota Metro
merupakan satu-satunya Kabupaten/Kota yang mendapatkan predikat B pada SAKIP
dan RB di Provinsi Lampung. Hasil evaluasi pelaksanaan RB tahun 2021 pada kabupaten/kota
yang mendapat predikat baik (B) sebanyak 31,51%, Provinsi sebanyak 32,35%,
Kementerian/Lembaga sebanyak 2,53%. Termasuk Provinsi Lampung mendapatkan
penghargaan secara virtual bersama 34 provinsi se Indonesia.
Walikota Metro Wahdi
Siradjudin, mengatakan Reformasi Birokrasi merupakan upaya untuk mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang baik , berdampak pada kehidupan bernegara, dan
bermanfaat bagi masyarakat.
“Sehingga untuk mewujudkan
tata pemerintahan yang baik , perlu ada reformasi dalam negeri sebab menyangkut
penyelenggaraan negara untuk mewujudkan perbaikan pada pelayanan publik. Jika
kemarin masa reformasi dengan nilai C dan sekarang jadi B, tentu hal tersebut
merupakan suatu kebanggan bagi Pemerintah Kota Metro dan akan terus kami tingkatkan,”
ujarnya.
Menurutnya SAKIP ini adalah
salah satu ukuran untuk bagaimana penempatan pegawai dan pengelolaan keuangan.
Saat ini SAKIP dan RB menjadi prioritas karena akan mendorong peningkatan dana
insentif daerah dan menjadi salah satu syarat zona integritas minimal layak BB.
“Prestasi SAKIP dan Reformasi
Birokrasi ini adalah buah kekompakan ASN dalam bekerja serta mengembangkan
daerah, sebagai bentuk tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pelayanan
publik dan reformasi pegawai,” pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan
laporan dari Deputi Bidang Reformasi, Birokrasi dan Akuntabilitas Aparatur dan
Pengawasan, Erwan Agus Purwanto mengatakan, evaluasi SAKIP dan RB yang
bertujuan untuk memastikan kemajuan SAKIP dan RB, serta memberikan saran bagi
seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Pada tahun 2021 evaluasi
telah dilakukan terhadap 79 Lembaga Kementerian, 34 Provinsi untuk SAKIP dan RB
400 dan 44 Kabupaten/Kota untuk SAKIP dan 441 Kabupaten/Kota untuk RB. Dengan
total unit yang terjadi sampel evaluasi mencapai 22.000 unit,” jelas Erwan Agus
Purwanto.
Hasil evaluasi tersebut telah
menjadi peningkatan rata – rata nilai SAKIP pada tingkat Kementerian/Lembaga
menjadi 71,3 dari sebelumnya 70,75. Pada Pemerintah Provinsi menjadi 70,88 dari
sebelumnya 70,02 dan pada pemerintahan Kabupaten/Kota menjadi 61,6 dari
sebelumnya 60,68. Rata – rata nilai tersebut antara lain disebabkan oleh
kenaikan predikat pada 21 instansi di pemerintah dengan peningkatan 16
Pemerintah Kabupaten/Kota dan 1 Pemerintah Provinsi naik ke predikat B.
“Pada penilaian RB Partisipasi
Pemerintah Daerah semakin meningkat, yang ditandai dengan penambahan 50
pemerintah Kabupaten/Kota baru yang telah menyampaikkan RBB. Secara total
sampai 2021 terdapat 1 Pemerintah Provinsi mendapatkan predikat A. Kemudian 5
Pemerintah Provinsi dan 12 Pemerintah Kabupaten/Kota mendapatkan predikat BB.
Selanjutnya 22 Pemerintah Provinsi dan 127 Pemerintah Kabupaten/Kota
mendapatkan B. Menyisakan 328 Pemerintah Daerah yang masih mendapatkan predikat
CC ke bawah,” terangnya lagi.
Arahan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN- RB) yang diwakili Sekertaris
PAN-RB, Rini Wijiantini, mengatakan transformasi merupakan elemen yang tidak
bisa diakses dari reformasi dan Presiden Joko Widodo telah menegaskan
pentingnya transformasi untuk menemukan cara cepat dan tepat, dalam menghadapi
gejolak perubahan, tantangan dan berbagai peluang melalui inovasi untuk
mewujudkan tata kelola yang lebih baik.
Lanjutnya Sekretaris PAN RB
juga menjelaskan, untuk mengikuti perkembangan terkini telah diterbitkan
Permenpan-RB No 88 tahun 2021, tentang Evaluasi Akuntabitilas Kinerja Instansi
Pemerintah dan Permenpan-RB No 89 tahun 2021, tentang Penjenjangan Kinerja
Instansi Pemerintah. Kedua peraturan tersebut diterbitkan agar pedoman terkait
evaluasi dan implementasi SAKIP dapat lebih jelas dan mudah untuk dilaksanakan,
serta dijangkau oleh instansi pemerintah.
“Maka itu, saya apresiasikan kepada intansi pemerintah yang mendapatkan predikat RB SAKIP, B, BB dan A. Kemudian untuk daerah yang mendapatkan predikat C dan CC diharapkan para Gubernur, Bupati dan Walikota untuk meningkatkan komitmen, fokus pada kinerja yang bermanfaat untuk masyarakat dan upaya peningkatkan pegawai dan reformasi,” tandasnya. (**)
Video KUPAS TV : 9 Unit motor hasil kriminalitas ditemukan di Pesawaran
Berita Lainnya
-
Tabung Gas dan Konsleting Listrik Picu 13 Kebakaran di Metro Lampung
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polisi Sidik Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah Dana BOP PAUD Kota Metro
Rabu, 14 Mei 2025 -
Warga Minta Fasilitas Olahraga di Taman Merdeka Kota Metro
Rabu, 14 Mei 2025 -
Antisipasi Keracunan, Disdikbud Wajibkan Sekolah di Kota Metro Awasi Jajanan Pelajar
Senin, 12 Mei 2025