• Kamis, 15 Mei 2025

Walikota Metro Wahdi Terima Penghargaan Pelaksana Reformasi Birokrasi Predikat B

Selasa, 05 April 2022 - 19.39 WIB
156

Walikota Metro Wahdi Siradjudin, menerima penghargaan SAKIP dan RB dengan predikat B, di The Darmawangsa, Jakarta, Selasa, (5/04/2022). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Metro - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memberikan penghargaan atas hasil evaluasi kinerja dan pelaksanaan reformasi instansi pemerintah tahun 2021. Acara penganugerahan penghargaan pelaksanaan Sistem Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) & Reformasi Birokrasi (RB) AWARD 2021 dengan penerapan protokol kesehatan ketat  mengusung semangat “Sinergi Bersama, Berubah untuk Lebih Baik”.

Pada kesempatan ini Pemerintah Kota Metro melalui Walikota Metro Wahdi Siradjudin, menerima penghargaan SAKIP dan RB dengan predikat B, di gedung The Darmawangsa, Jakarta, Selasa, (5/04/2022).

Sementara itu, Kota Metro merupakan satu-satunya Kabupaten/Kota yang mendapatkan predikat B pada SAKIP dan RB di Provinsi Lampung. Hasil evaluasi pelaksanaan RB tahun 2021 pada kabupaten/kota yang mendapat predikat baik (B) sebanyak 31,51%, Provinsi sebanyak 32,35%, Kementerian/Lembaga sebanyak 2,53%. Termasuk Provinsi Lampung mendapatkan penghargaan secara virtual bersama 34 provinsi se Indonesia.

Walikota Metro Wahdi Siradjudin, mengatakan Reformasi Birokrasi merupakan upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik , berdampak pada kehidupan bernegara, dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Sehingga untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik , perlu ada reformasi dalam negeri sebab menyangkut penyelenggaraan negara untuk mewujudkan perbaikan pada pelayanan publik. Jika kemarin masa reformasi dengan nilai C dan sekarang jadi B, tentu hal tersebut merupakan suatu kebanggan bagi Pemerintah Kota Metro dan akan terus kami tingkatkan,” ujarnya.

Menurutnya SAKIP ini adalah salah satu ukuran untuk bagaimana penempatan pegawai dan pengelolaan keuangan. Saat ini SAKIP dan RB menjadi prioritas karena akan mendorong peningkatan dana insentif daerah dan menjadi salah satu syarat zona integritas minimal layak BB.

“Prestasi SAKIP dan Reformasi Birokrasi ini adalah buah kekompakan ASN dalam bekerja serta mengembangkan daerah, sebagai bentuk tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan reformasi pegawai,” pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan laporan dari Deputi Bidang Reformasi, Birokrasi dan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Erwan Agus Purwanto mengatakan, evaluasi SAKIP dan RB yang bertujuan untuk memastikan kemajuan SAKIP dan RB, serta memberikan saran bagi seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Pada tahun 2021 evaluasi telah dilakukan terhadap 79 Lembaga Kementerian, 34 Provinsi untuk SAKIP dan RB 400 dan 44 Kabupaten/Kota untuk SAKIP dan 441 Kabupaten/Kota untuk RB. Dengan total unit yang terjadi sampel evaluasi mencapai 22.000 unit,” jelas Erwan Agus Purwanto.

Hasil evaluasi tersebut telah menjadi peningkatan rata – rata nilai SAKIP pada tingkat Kementerian/Lembaga menjadi 71,3 dari sebelumnya 70,75. Pada Pemerintah Provinsi menjadi 70,88 dari sebelumnya 70,02 dan pada pemerintahan Kabupaten/Kota menjadi 61,6 dari sebelumnya 60,68. Rata – rata nilai tersebut antara lain disebabkan oleh kenaikan predikat pada 21 instansi di pemerintah dengan peningkatan 16 Pemerintah Kabupaten/Kota dan 1 Pemerintah Provinsi naik ke predikat B.

“Pada penilaian RB Partisipasi Pemerintah Daerah semakin meningkat, yang ditandai dengan penambahan 50 pemerintah Kabupaten/Kota baru yang telah menyampaikkan RBB. Secara total sampai 2021 terdapat 1 Pemerintah Provinsi mendapatkan predikat A. Kemudian 5 Pemerintah Provinsi dan 12 Pemerintah Kabupaten/Kota mendapatkan predikat BB. Selanjutnya 22 Pemerintah Provinsi dan 127 Pemerintah Kabupaten/Kota mendapatkan B. Menyisakan 328 Pemerintah Daerah yang masih mendapatkan predikat CC ke bawah,” terangnya lagi.

Arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN- RB) yang diwakili Sekertaris PAN-RB, Rini Wijiantini, mengatakan transformasi merupakan elemen yang tidak bisa diakses dari reformasi dan Presiden Joko Widodo telah menegaskan pentingnya transformasi untuk menemukan cara cepat dan tepat, dalam menghadapi gejolak perubahan, tantangan dan berbagai peluang melalui inovasi untuk mewujudkan tata kelola yang lebih baik.

Lanjutnya Sekretaris PAN RB juga menjelaskan, untuk mengikuti perkembangan terkini telah diterbitkan Permenpan-RB No 88 tahun 2021, tentang Evaluasi Akuntabitilas Kinerja Instansi Pemerintah dan Permenpan-RB No 89 tahun 2021, tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah. Kedua peraturan tersebut diterbitkan agar pedoman terkait evaluasi dan implementasi SAKIP dapat lebih jelas dan mudah untuk dilaksanakan, serta dijangkau oleh instansi pemerintah.

“Maka itu, saya apresiasikan kepada intansi pemerintah yang mendapatkan predikat RB SAKIP, B, BB dan A. Kemudian untuk daerah yang mendapatkan predikat C dan CC diharapkan para Gubernur, Bupati dan Walikota untuk meningkatkan komitmen, fokus pada kinerja yang bermanfaat untuk masyarakat dan upaya peningkatkan pegawai dan reformasi,” tandasnya. (**)

Video KUPAS TV : 9 Unit motor hasil kriminalitas ditemukan di Pesawaran