Polres Lamsel Amankan 97 Kg Sabu Milik Jaringan Internasional, 10 Orang Ditangkap
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional, serta menangkap 10 orang tersangka dan barang bukti 97 kilogram (Kg) sabu pada Maret 2022 di beberapa tempat berbeda.
Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, pengungkapan jaringan internasional peredaran narkotika dalam jumlah besar itu berawal dari penangkapan dua orang pelaku M. Aidil Fitria dan Handriansyah alias Kakasi alias Jeje alias Kenzo di Pelabuhan Bakauheni dengan barang bukti sebanyak 3 gram sabu.
"Jumlah awal sebanyak 3 gram yang didapati di pelabuhan Bakauheni. Dari itu kita lakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan 97 kilogram," kata Kapolres, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Selasa (05/05/2022).
Pada pengembangan pertama, polisi berhasil mendapatkan 35 kilogram sabu dan 2 pelaku yakni Agung Gumilar alias Roy dan Fachrul Zulkiflan alias DX di Hotel Ariyani, Jalan Lintas Sumatera, Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan Lamsel.
"Disitu polisi mengamankan 2 koper berisi 35 bungkus sabu di kendaraan L300 yang dicampur dengan muatan buah kelapa," tuturnya.
Setelah itu, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 tersangka lainnya, yakni Andi Wijaya alias Satria dan Armizal alias Rio di exit tol Bakauheni Utara Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni dengan barang bukti 2 koper berisi 42 bungkus sabu.
"Narkotika jenis sabu tersebut akan diserahkan kepada Agung Gumilar alias Roy dan Fachrul Zulkiflan alias DX dengan menggunakan kendaraan L300," jelasnya.
Setelah itu polisi kembali mengamankan 2 orang pelaku lainnya yakni Dery Rinaldo alias Dedek dan Hendra Kesuma alias Jupiter di parkiran RSUD Bob Bazar SKM Kalianda.
Ketika kembali dilakukan pengembangan, polisi pun kembali mengamankan seorang pelaku dengan nama Asep Alias Bule di Hotel Whiz Prime Kota Bandar Lampung dengan barang bukti 2 koper berisi 20 kilogram sabu.
Tidak sampai disitu, polisi pun kembali melakukan pengembangan ke Cilegon Banten dan berhasil mengamankan pelaku Rezky Adiyatna alias Covid yang akan menerima narkotika jenis Sabu-sabu itu.
AKBP Edwin mengungkapkan, puluhan kilogram sabu jaringan internasional itu akan dikirim ke Banjarmasi, Kalimantan Selatan
"Jadi ini jaringan internasional akan dikirim ke Banjarmasin, tersangka utama masih kita buru. Prosesnya panjang tetapi orang-orangnya ini-ini saja. Artinya pada saat terima nanti ada yang nunggu kemudian berangkat lagi," ungkapnya.
Di Banjarmasin, tambah Kapolres, modus yang digunakan pelaku untuk menyimpan narkoba adalah sebagai gudang gula.
Dengan berhasil ditangkapnya para pelaku ini, terdapat pula adanya indikasi akan dilakukan penerimaan pengedar atau kurir kembali oleh jaringan tersebut.
"Di Palembang ada perekrutnya. Ini semua kan ditangkap, nanti mereka cari orang baru di Palembang, Jabar. Kalau ri Banjarmasin alibinya gudang gula," jelas AKBP Edwin.
Kapolres pun mengimbau supaya warga Lamsel dapat segera melaporkan apabila terdapat orang-orang yang dicurigai menjadi pelaku peredaran gelap narkotika.
"Jadi apabila ada tetangga atau orang yang aneh yang mencoba mendekati kita untuk dapat berhati-hati dan menginformasikan kepada kami," imbaunya.
Saat ini para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka akan diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati. (*)
Video KUPAS TV : KUMPULAN AKSI KRIMINAL LAYANAN PEMUAS NAFSU HINGGA KEKEJAMAN ALAT REPRODUKSI
Berita Lainnya
-
Diduga Hendak Mencuri, Pria di Jati Agung Lamsel Tewas Tersengat Listrik
Senin, 03 Februari 2025 -
Polisi Bekuk Pelaku Pembobolan Rumah Warga Ketapang Lampung Selatan
Senin, 03 Februari 2025 -
Sesosok Mayat Pria Ditemukan Tergeletak di Kalirejo Lampung Selatan
Senin, 03 Februari 2025 -
IJTI Lampung Kritik Pelarangan Jurnalis Liput Sertijab Kalapas Kalianda
Sabtu, 01 Februari 2025