Penjelasan MUI Balam Soal Bolehkah Nonton Video Makanan dan Minuman Saat Puasa
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Berpuasa di bulan Ramadan merupakan ibadah, menahan nafsu, baik menahan emosional maupun nafsu lapar dahaga.
Pada saat lapar banyak orang justru tergiur dan senang menonton video makanan dan minuman yang menggoda. Apalagi saat ini gambar dan video makanan dan minuman banyak bertebaran sosial media.
Lalu, apakah menonton video makanan dan minuman bisa membatalkan puasa?
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bandar Lampung, Amirudin menjelaskan, hal tersebut tidak membatalkan puasa.
"Itu boleh saja, tidak membatalkan puasa. Sebenarnya itu menguji untuk sabar dalam menjalankan ibadah ini ," kata Amirudin, saat dimintai keterangan, Selasa (5/4/2022).
Ia menuturkan, menonton video makanan atau minuman tersebut hukumnya bukan makruh.
"Ya enggak makruh. Jangankan melihat video, melihat makanan secara langsung saja tidak tidak apa-apa mas, itu tidak membatalkan puasa," tuturnya.
Saat ditanya terkait membeli makanan secara khilaf mata, Amirudin menegaskan bahwa hal itu mubazir.
"Tidak boleh dilakukan, Itu nafsu. Itu yang disebut dengan israf atau berlebihan. Israf itu jelas mubazir sama saja dengan perbuatan sia sia," tegasnya. (*)
Video KUPAS TV : BAZAR TAKJIL DISERBU PEMBELI | PEDAGANG HARAP PELONGGARAN PPKM BERLANJUT
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Peringkat 1 Kampus Swasta Terbaik di Lampung
Sabtu, 17 Januari 2026 -
Bocah 9 Tahun di Bandar Lampung Tewas Tenggelam di Sungai
Sabtu, 17 Januari 2026 -
Antisipasi Megathrust dan Ancaman Disintegrasi, Pemuda Katolik Digembleng di SPN Polda Lampung
Sabtu, 17 Januari 2026 -
Bangun Pabrik Rokok di Lampung Timur, HS Target Serap 3.000 Pekerja Termasuk Penyandang Disabilitas
Sabtu, 17 Januari 2026









