KAI Tanjungkarang Berlakukan Syarat Perjalanan Baru, Diprediksi Jumlah Penumpang Turun

Statiun Kereta Api Divre IV Tanjungkarang, Lampung. Foto: Ragil/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang, Lampung mulai memberlakukan persyaratan terbaru bagi pelaku perjalanan domestik melalui kereta api.
Persyaratan terbaru tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang petunjuk lerjalanan orang dalan negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Drive IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih mengatakan, peraturan persyaratan terbaru tersebut dimulai secara efektif hari ini, Selasa 5 April 2022.
"Ini sesuai dengan aturan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," kata Jaka, saat dimintai keterangan, Selasa (5/4/2022).
Adapun persyaratan terbaru perjalanan ini juga menyesuaikan dengan aturan sebelumnya dan juga menyesuaikan dengan Surat Edaran Satgas Nomor 16 Tahun 2022 yang diterbitkan guna mengantisipasi pergerakan penumpang selama mudik Idul Fitri.
Persayaratan terbaru dalam SE yaitu Penumpang kereta api antar kota yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan hasil negatif Rapid Test PCR terhitung 3x24 jam, kemudian apabila sudah vaksin kedua wajib menunjukkan bukti PCR yang berlaku 1x24 jam.
Kemudian untuk penumpang yang sudah melakukan vaksin ketiga atau Booster hanya diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Untuk anak-anak usia di bawah 6 tahun dibebaskan dari syarat wajib vaksin, namun harus wajib ada pendamping yang sudah memenuhi syarat dalam melakukan perjalanan," ujarnya.
Selain itu, bagi penumpang antar kota yang memiliki kondisi kesehatan tertentu yang tidak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test PCR serta melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah terkait kondisi kesehatan penumpang tersebut.
"Kalau penumpang yang memiliki komorbid tidak bisa memenuhi syarat tersebut, tentu tidak bisa melakukan perjalanan melalui transportasi kereta api," ujarnya.
Menurutnya, pemberlakuan persyaratan terbaru tersebut dapat memberikan pengaruh pada jumlah penumpang kereta api, yang diprediksi akan mengalami penurunan.
"Waktu tidak ada syarat perjalanan sekitar tiga minggu lalu sempat terjadi lonjakan penumpang kereta api hingga 30 persen, dan sekarang sudah kita berlakukan mulai hari ini ya kemungkinan diprediksi akan turun lagi penumpangnya," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Angkut Dua Motor Curian | Pengendara Pick Up Dibekuk Polis
Berita Lainnya
-
Dorong Pertumbuhan Ekosistem Motor Listrik, PLN UID Lampung Gandeng KOSMIK Gelar Sunmori Hijau
Selasa, 29 April 2025 -
Pemprov Lampung Mulai Antisipasi Musim Kemarau, KPH Diminta Tingkatkan Patroli
Selasa, 29 April 2025 -
Renovasi Stadion Sumpah Pemuda Tak Gunakan Anggaran Pemprov Lampung
Selasa, 29 April 2025 -
1.235 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di ASEAN
Selasa, 29 April 2025