• Selasa, 29 April 2025

Disnaker Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan THR di Minggu Ketiga Ramadan

Selasa, 05 April 2022 - 13.51 WIB
190

Kepala Disnaker Bandar Lampung, Wan Abdurrahman, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/4/2022). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di minggu ketiga Ramadan 1443 H.

Kepala Disnaker Bandar Lampung, Wan Abdurrahman mengatakan, hal itu guna menampung aduan buruh atau karyawan terhadap perusahaannya apabila tidak memberikan hak dan kewajibannya.

"Posko pengaduan THR kita buka di minggu ketiga ramadan. Karena satu minggu terakhir ramadan, THR itu sudah harus dibayarkan oleh perusahaan," ujar Wan Abdurrahman, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/4/2022).

Sementara penutupan posko pengaduan tersebut dilakukan satu minggu setelah lebaran. "Selama pembukaan posko itu, nanti kalau ada pengaduan akan kita laporkan ke Provinsi. Karena mekanisme pemberian sanksi itu kan ada di Provinsi," ungkapnya.

Adapun sanksi yang diberikan dari sebelumnya bisa administrasi teguran dan kalau sampai berdampak.

"Kalau tahun kemarin kurang dari 10 perusahaan yang dilaporkan sama karyawan nya, terkait pembayaran THR," ujarnya.

Terkait dengan pemerintah pusat menegaskan untuk pembayaran THR diberikan secara penuh alias tanpa relaksasi pada tahun ini, Pihaknya juga menghimbau, agar perusahaan tidak melakukan relaksasi atau pun pencicilan THR pada pekerja.

"Tapi surat secara resmi dari pusat nya kita belum dapat. Namun intinya pasti sama dengan tahun sebelumnya, instruksi dari pusat itu," jelasnya.

Akan tetapi jika perusahaan itu tidak sanggup membayar THR secara penuh, maka harus dimusyawarahkan antara karyawan dan perusahaan.

"Jadi kita menghimbau mulai sekarang untuk perusahaan musyawarah dengan karyawan nya. Karena sebenarnya masalah THR ini bisa dimusyawarahkan mengenai alasan tidak bisa membayarkan THR itu secara penuh," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : BAZAR TAKJIL DISERBU PEMBELI | PEDAGANG HARAP PELONGGARAN PPKM BERLANJUT