Bareskrim Resmi Tetapkan Tersangka Guru Trading Indra Kenz

Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich. Foto: Doc/Instagram @fakarlch
Kupastuntas.co, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan tersangka kasus Binomo terhadap Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich terhitung mulai hari ini, Selasa (5/4/2022).
Dikutip dari detik.com, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka tanggal 5 April 2022 pukul 02.05 WIB sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipideksus tanggal 5 April 2022, dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hingga 20 hari ke depan.
Baca juga : Tersangka Baru Kasus Binomo Lulusan Kampus di Rusia, Bertugas Merekrut Influencer Indonesia
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Fakarich merupakan sosok yang mengajarkan Indra Kenz trading di aplikasi Binomo. Fakarich juga membuka kursus berbayar untuk pelatihan trading.
"Tersangka membuka kelas atau kursus di website fakartrading.com di bawah Perseroan Terbatas (PT) Fakar Edukasi Pratama. Tersangka juga mengajarkan Indra Kesuma awal trading Binomo," kata Whisnu.
Whisnu juga menyebut Fakarich mempunyai hubungan dengan manajer Binomo, Brian Edgar Nababan, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya, karena pernah ditawari menjadi afiliator Binomo. Bareskrim Polri juga mengungkap jika Fakarich telah menerima uang sebesar Rp1,9 miliar dari Indra Kenz.
Baca juga : Resmi !!! Wahyu Kenzo Dilaporkan Korban Robot Trading ATG 5.0 dan ATC ke Polda Lampung
Dittipideksus Bareskrim Polri menahan tersangka Fakarich dengan sejumlah pertimbangan, salah satunya dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan juga menghilangkan barang bukti.
"Alasan di atas merupakan sisi subjektif penyidik. Sementara dari sisi objektifnya, penahanan dilakukan karena Fakarich diduga melanggar pasal dalam KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : RIBUAN MEMBER TRADING ATG/ATC MILIK WAHYU KENZO MULAI RESAH | POLISI DIMINTA BERTINDAK CEPAT
Berita Lainnya
-
Bupati Pesawaran Nanda Indira Hadiri Apkasi Otonomi Expo 2025
Kamis, 28 Agustus 2025 -
MUI Apresiasi BP Haji Jadi Kementerian Haji dan Umrah
Rabu, 27 Agustus 2025 -
BGN Instansi Pemerintah dengan Anggaran Terbesar di 2026 Capai Rp268 triliun
Minggu, 24 Agustus 2025 -
Menaker Minta Jajarannya Teken Pakta Integritas Usai Wamenaker Terjaring OTT KPK
Kamis, 21 Agustus 2025