• Selasa, 29 April 2025

5.772 Kendaraan Terjaring Tilang Elektronik di Tol Lampung

Selasa, 05 April 2022 - 07.51 WIB
1k

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 5.772 pengemudi tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) karena memacu kendaraan melebihi kecepatan yang ditetapkan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) wilayah Lampung.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung, Kombes Pol. Raden Romdhon Natakusuma, mengatakan sejak diberlakukannya ETLE di JTTS, 1 sampai 3 April 2022, tercatat 5.772 kendaraan melakukan pelanggaran.

Rinciannya, hari pertama sebanyak 2.580 pelanggar, hari kedua sebanyak 1.683 pelanggar, dan hari ketiga sebanyak 1.509 pelanggar.

"Surat tilang yang terkirim ke alamat pengendara sebanyak 80, dan pengendara yang baru mengkonfirmasi pelanggaran ada 3 orang," kata Raden, Senin (4/4/2022).

Romdhon menjelaskan, kendaraan yang melakukan pelanggaran dikenakan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman membayar denda maksimal Rp500 ribu.

Di dalam undang-undang tersebut disebutkan, batas maksimal kecepatan pengendara mobil yakni dengan kecepatan 287 KM/jam. Setiap pengendara yang melanggar akan dilayangkan surat tilang dikirim ke alamatnya.

"Tidak menutup kemungkinan ada pelanggaran lain seperti main handphone, mengantuk dan lainnya," ucapnya.

Jika pengendara yang mendapatkan surat tilang tidak mengkonfirmasi pelanggaran ke Polda Lampung hingga batas yang ditentukan, maka otomatis STNK diblokir.

Untuk pelanggar dengan alamat di luar Lampung, Polda Lampung akan bekerja sama dengan Polda tempat pengendara tinggal untuk mengirimkan surat pelanggaran.

"Jika tidak mengurus tilangnya maka pengendara saat mau bayar pajak tidak bisa. Ia harus membayar dahulu pelanggaran yang ia buat, setelah itu baru bisa membayar pajak," ujarnya.

Dirlantas Polda Lampung dan pengelola JTTS memasang sebanyak dua kamera ETLE berhadapan. Untuk titik pemasangan dirahasiakan agar pengendara tertib berlalu lintas.

"Titiknya di mana saja kita nggak bisa sampaikan. Nanti kalau dikasih tahu tempatnya mereka hanya jalan pelan di situ saja," imbuhnya.

Branch Manager PT Hutama Karya (HK) ruas Bakauheni- Terbanggi Besar (Bakter), Hanung Hanindito, mengakui masih banyak ditemukan adanya pengguna jalan yang melintas di jalan tol melaju dengan kecepatan tinggi.

Ia berharap, dengan diberlakukannya Tilang Electronic Traffic Law Enforcement bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan tol akibat over speed.

"Masih banyak yang berkendaraan dengan kecepatan tinggi. Belum sesuai dengan aturan batas kecepatan. Harapannya dengan adanya ETLE angka laka akibat over speed bisa berkurang," jelas Hanung.

Ia mengingatkan, para pengendara yang berkendara di jalan tol memacu kecepatannya maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak memaksakan diri ketika lelah dan mengantuk, serta memanfaatkan tempat istirahat yang telah disediakan. (*)

Artikel ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa, 5 April 2021 dengan judul '5.772 Kendaraan Terjaring Tilang Elektronik di Tol'


Video KUPAS TV : BUS ROMBONGAN SUPORTER BOLA TERGULING KE JURANG