Mahasiswa Gelar Aksi Minta Kades Terdakwa Kasus Cabul Dibebaskan, Ini Kata Jubir PN Kalianda
Sejumlah mahasiswa saat melakukan aksi di halaman Pengadilan Negeri Kalianda. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Kepala Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan (Lamsel) Bagus Adi Pamungkas, memasuki babak baru.
Kali ini, sejumlah mahasiswa mengatasnamakan Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan (Lamsel) terkait kasus itu, Senin (04/03/2022).
Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa untuk memberikan pernyataan sikap dan tuntutan aksi moral penegakan supremasi hukum kasus dugaan pencabulan yang saat ini masih dalam proses persidangan tersebut.
Dalam orasinya, orator menyampaikan bahwa pihaknya menilai banyak terdapat kejanggalan dalam perjalanan kasus Kepala Desa yang diduga melakukan pencabulan terhadap staf desa tersebut.
Untuk itu, kata orator, pihaknya akan mengawal perjalanan kasus itu sampai tuntas bahkan sampai ke tingkat Pusat.
"Kami akan menyurati pihak Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Mabes Polri, Kompolnas dan Komnasham terkait kasus ini berdasarkan alat bukti, keterangan, petunjuk dan berkas berita acara pemeriksaan yang telah dikeluarkan pihak Polda Lampung," kata orator, di halaman Pengadilan Negeri Kalianda.
Dia mengampaikan, pihaknya meminta majelis hakim dapat memberikan penangguhan terhadap terdakwa Oknum Kades Rawa Selapan Bagus Adi Pamungkas.
"Mengingat tersangka selain sebagai kepala desa yang memiliki tanggung jawab terhadap warga desa, juga sebagai seorang anak yang mengurus ibu yang sudah tua dan tersangka adalah seorang suami dan ayah dari 2 orang putri yang masih balita yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang seorang ayah," jelasnya.
Masih kata orator, aksi masa pun meminta supaya majelis hakim dapat menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa karena menurutnya dakwaan dan kasus yang menjerat kepala desa tersebut mengada-ada.
"Segera lakukan rekonstruksi ulang, di kediaman Basri (saksi) dan kediaman Tina secara terbuka. Segera cari rekaman pengakuan korban saat itu yang mengatakan dirinya telah menjadi korban pencabulan. Segera rekonstruksi ulang di kantor Desa secara terbuka," tegas orator.
Pantauan Kupastuntas.co, beberapa saat setelah menyampaikan orasi, sebanyak 5 orang massa aksi pun diterima untuk melakukan mediasi secara tertutup dengan pihak Pengadilan Negeri Kalianda.
Usai dilakukan mediasi, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kalianda, Setiawan Adiputra mengatakan, pihaknya telah menerima apa yang disampaikan aksi massa.
Namun dia menegaskan, apa yang diungkapkan aksi massa terhadap kasus tersebut tidak dapat mengintervensi majelis hakim dalam proses persidangan khususnya dalam menjatuhkan putusan.
"Posisi majelis hakim tentu mempunyai independensi dan kemerdekaan dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara. Hanya berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Itu majelis hakim akan melihat sendiri nanti di persidangan," katanya.
Menurutnya, sejumlah massa yang melakukan aksi itu dapat memberikan barang bukti yang meringankan terdakwa dalam proses persidangan melalui kuasa hukum terdakwa.
'Majelis hakim mempunyai tugas menerima, memeriksa dan mengadili perkara. Dalam konteks tugas memeriksa ini, majelis hakim akan memeriksa semua bukti dan saksi yang dihadirkan di persidangan, nanti dalam persidangan agenda pembuktian bakal terbuka semua," tuturnya.
'Kalau memang buktinya sangat minim dan tidak membuktikan perbuatan terdakwa. Maka tentu terdakwa akan dibebaskan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," lanjutnya.
Setiawan Adiputra menambahkan, perkara itu saat ini masih dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Perkara itu pun langsung dipimpin oleh Majelis Hakim Fitra Renaldo yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Kalianda.
"Hari ini itu pemeriksaan saksi. Majelis Hakim dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kalianda. Itu penangguhan kewenangan majelis hakim, dalam hal ini masih dilakukan penahanan. Apakah syaratnya dilakukan penangguhan itu bisa atau tidak," tandasnya.
Untuk diketahui, Oknum Kepala Desa Rawa Selapan Bagus Adi Pamungkas telah ditahan oleh Kejaksaan Negeti Lamsel sejak Kamis (17/02/2022) lalu.
Dia ditahan setelah menjadi terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap korban RF, warga desa setempat yang pernah bekerja sebagai staff di kantor Desa Rawa Selapan. (*)
Video KUPAS TV : RIBUAN MEMBER TRADING ATG/ATC MILIK WAHYU KENZO MULAI RESAH | POLISI DIMINTA BERTINDAK CEPAT
Berita Lainnya
-
Waspada Buaya di Pantai Merak Belantung Lamsel
Jumat, 15 Mei 2026 -
Tujuh Hari Tak Ditemukan, Pencarian Nelayan Korban Tabrak Kapal Kargo di Lampung Dihentikan
Selasa, 12 Mei 2026 -
Triwulan I 2026 PAD Lampung Selatan Tembus Rp 66,8 Miliar, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama
Selasa, 05 Mei 2026 -
Perahu Ditabrak Kapal Kargo, Satu Nelayan Hilang di Perairan Kalianda Lamsel
Selasa, 05 Mei 2026








