• Jumat, 15 Mei 2026

Genap 2 Bulan Insiden Tabrak Lari yang Tewaskan Mahasiswi Itera di Pringsewu, Apa Kabar Kasusnya?

Senin, 04 April 2022 - 17.40 WIB
178

Tim penyidik unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu menyerahkan berkas penyidikan perkara epada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Senin, (4/4/22). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu – Tepat pada hari ini insiden nahas tabrak lari terhadap mahasiswi Itera atas nama Anggela Yessa (18) genap berusia 2 bulan, atau tepatnya terjadi pada Jumat (4/2/22) lalu dimana kecelakaan terjadi di jalan Lintas Barat Sumatera, KM 42-44 kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu.

Kini, setelah dinyatakan lengkap atau P-21, tim penyidik unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu menyerahkan berkas penyidikan perkara kasus kecelakaan yang menewaskan salah satu mahasiswi Itera Anggela Yessa (18) kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Senin, (4/4/22).

Kasat Lantas Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya mengatakan bahwa pihak kepolisian turut menyerahkan barang bukti dan tanggung jawab tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu guna menjalani proses peradilan selanjutnya.

"Pagi tadi kami telah kami limpahkan tersangka kasus lakalantas tabrak lari dengan inisial AS (46), warga Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran,  Kabupaten Pringsewu kepada JPU Kejari Pringsewu dengan disertai barang bukti berupa 1 unit kendaraan truk berplat BE 9086 GK dan 1 unit sepeda motor Honda Vario BE 3055 UE,” Ujar Iptu Ridho mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Senin (4/4/22).

Pada saat kejadian tabrak lari tersebut, diketahui Anggela Yessa tengah dibonceng oleh ayah nya untuk pergi ke kampus Itera yang berlokasi di Bandar Lampung. Namun malang di tengah jalan motor tersebut ditabrak oleh mobil truk hingga menyebabkan kecelakaan dan merengut nyawa remaja yang hendak menimba ilmu di salah satu kampus terbaik di Lampung itu.

Disampaikan Iptu Ridho bahwa bukan nya pelaku turun untuk membantu korban yang ditabrak nya, dirinya malah melarikan diri bersama mobil yang ia kendarai karena takut menjadi bulan-bulanan warga.

"Dihadapan Polisi, tersangka AS mengaku mengetahui bahwa kendaraan truk yang dikemudikannya membentur sepeda motor korban hingga terjatuh dan mengaku tidak berhenti dan menolong korban lantaran panik dan takut di amuk massa," terang Iptu Ridho.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, AS disangkakan melanggar pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," Tandas nya. (*)

Video KUPAS TV : MALING MOTOR PENJAGA KONTER DI ANTASARI


Editor :