Genap 2 Bulan Insiden Tabrak Lari yang Tewaskan Mahasiswi Itera di Pringsewu, Apa Kabar Kasusnya?
Tim penyidik unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu menyerahkan berkas penyidikan perkara epada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Senin, (4/4/22). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pringsewu – Tepat pada hari ini insiden
nahas tabrak lari terhadap mahasiswi Itera atas nama Anggela Yessa (18) genap
berusia 2 bulan, atau tepatnya terjadi pada Jumat (4/2/22) lalu dimana kecelakaan
terjadi di jalan Lintas Barat Sumatera, KM 42-44 kelurahan Pajaresuk, Kecamatan
Pringsewu.
Kini, setelah dinyatakan lengkap atau P-21, tim penyidik
unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu menyerahkan berkas penyidikan perkara
kasus kecelakaan yang menewaskan salah satu mahasiswi Itera Anggela Yessa (18)
kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Senin,
(4/4/22).
Kasat Lantas Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya mengatakan bahwa
pihak kepolisian turut menyerahkan barang bukti dan tanggung jawab tersangka
kepada pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu guna menjalani proses peradilan
selanjutnya.
"Pagi tadi kami telah kami limpahkan tersangka kasus
lakalantas tabrak lari dengan inisial AS (46), warga Pekon Pamenang, Kecamatan
Pagelaran, Kabupaten Pringsewu kepada
JPU Kejari Pringsewu dengan disertai barang bukti berupa 1 unit kendaraan truk
berplat BE 9086 GK dan 1 unit sepeda motor Honda Vario BE 3055 UE,” Ujar Iptu
Ridho mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Senin (4/4/22).
Pada saat kejadian tabrak lari tersebut, diketahui Anggela
Yessa tengah dibonceng oleh ayah nya untuk pergi ke kampus Itera yang berlokasi
di Bandar Lampung. Namun malang di tengah jalan motor tersebut ditabrak oleh
mobil truk hingga menyebabkan kecelakaan dan merengut nyawa remaja yang hendak
menimba ilmu di salah satu kampus terbaik di Lampung itu.
Disampaikan Iptu Ridho bahwa bukan nya pelaku turun untuk
membantu korban yang ditabrak nya, dirinya malah melarikan diri bersama mobil
yang ia kendarai karena takut menjadi bulan-bulanan warga.
"Dihadapan Polisi, tersangka AS mengaku mengetahui
bahwa kendaraan truk yang dikemudikannya membentur sepeda motor korban hingga
terjatuh dan mengaku tidak berhenti dan menolong korban lantaran panik dan
takut di amuk massa," terang Iptu Ridho.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, AS disangkakan melanggar pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," Tandas nya. (*)
Video KUPAS TV : MALING MOTOR PENJAGA KONTER DI ANTASARI
Berita Lainnya
-
Ketika Cemburu Nyaris Merenggut Nyawa
Rabu, 13 Mei 2026 -
Remaja di Bandar Lampung Jual Dua ABG ke Spa Plus-Plus di Surabaya
Selasa, 12 Mei 2026 -
Polisi Bongkar Modus Gadai Mobil Bodong di Pringsewu, Pelaku Ditangkap di Jambi
Senin, 11 Mei 2026 -
Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Penipuan Anggota DPRD Pringsewu terkait Bisnis MBG
Senin, 11 Mei 2026








