BPK Temukan Kelebihan Anggaran 5,1 M Pada Belanja Daerah Pemkot Bandar Lampung, DPRD Rekomendasikan Ini
Jubir Pansus LHP BPK RI DPRD kota Bandar Lampung, Darma Setiawan, saat sidang Paripurna penyampaian laporan pansus dan pengambilan keputusan terhadap pengawasan tindaklanjut LHP BPK RI perwakilan Lampung atas belanja daerah terkait infrastruktur tahun anggaran 2021, Senin (4/4/2022). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) perwakilan Lampung menemukan kelebihan anggaran senilai Rp5,1 miliar,
pada belanja daerah pemkot Bandar Lampung.
Hal tersebut, terungkap dalam sidang paripurna penyampaian
laporan pansus dan pengambilan keputusan terhadap pengawasan tindaklanjut
Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) perwakilan
Lampung atas belanja daerah terkait infrastruktur tahun anggaran 2021, Senin
(4/4/2022).
Atas adanya temuan BPK RI tersebut, DPRD merekomendasikan
beberapa hal kepada pemkot setempat termasuk untuk segera mengembalikan ke kas
daerah.
"Tindak lanjut temuan dan verifikasi BPK atas anggaran
2021 ditemukan kelebihan total Rp5,1 miliar, secara keseluruhan telah
disetorkan ke kas daerah Rp3,862 miliar," ujar Jubir Pansus LHP BPK RI
DPRD Kota Bandar Lampung, Darma Setiawan.
Lanjutnya, Wali kota segera menginstruksikan kepala bagian
pengadaan barang dan jasa untuk melakukan rasio dokumen persiapan pengadaan dan
okmil secara lebih tepat dalam melakukan evaluasi setiap dokumen penawaran dan
kualifikasi.
"Temuan atas kelebihan pembayaran jasa kontruksi, jasa
konsultan, maka wali kota agar mengintruksikan kepada kepala dinas kesehatan,
dinas pendidikan, dinas PU agar segera memproses kelebihan pembayaran dan
menyetorkan ke kas daerah paling lambat 60 hari sejak tanggal laporan
pemeriksaan BPK RI diserahkan," tegasnya.
Selanjutnya, atas kekurangan volume pekerjaan, lalu
keterlambatan pengerjaan infrastrukur jalan dan belum ditetapkan denda, maka
meminta dinas PU untuk segera menetapkan denda keterlambatan dan menyetor ke
kas daerah.
"Jika perlu Wali kota harus memberikan sanksi tindakan
tegas, pada setiap pihak yang terlibat secara langsung pada setiap proses
kegiatan yang merugikan keuangan negara," ucap dia.
Darma juga menyampaikan, Inspektorat harus lebih optimal
dalam pengawasan dan pengendalian internal, serta merekomendasikan sanksi
kepada pejabat atau ASN jika terbukti melakukan pelanggaran.
Sementara menanggapi hal itu, Wali kota Bandar Lampung Eva
Dwiana menyampaikan, terkait kelebihan anggaran, kalau misalnya ada akan segera
ditindak lanjuti.
"Nanti kita tindaklanjuti dengan inspektorat akan turun
untuk melihat prosesnya seperti apa, kalau memang ada akan kita tindaklanjuti
sesuai peraturan," ujar Eva.
Sementara itu, Inspektur kota Bandar Lampung Robi Suliska
Sobri menerangkan, inspektorat siap melakukan langkah-langkah dalam rangka
tindak lanjut LHP BPK, dan sampai saat ini progresnya sudah 75 persen.
"Akan terus kami koordinasi dengan OPD yang memenuhi
rekomendasi BPK maupun DPRD," katanya.
Ia menyampaikan, dengan adanya pemeriksaan BPK terhadap
kegiatan fisik baik di dinas PU, Pendidikan, dan kesehatan terdapat temuan yang
ditindak lanjuti dengan dikembalikan ke kas daerah.
"Rekomendasi BPK yang dipulangkan Rp5,1 miliar dan sudah 75 persen yang ditindaklanjuti. Kedepannya akan terus kita lakukan untuk memenuhi rekomendasi BPK dan DPRD," timpalnya. (*)
Video KUPAS TV : HANYA 2 MENIT, MALING SIKAT MOTOR PENDETA DI HALAMAN GEREJA
Berita Lainnya
-
Mentan Amran Kumpulkan Civitas Akademika UGM, Percepat Inovasi dan Hilirisasi Pertanian
Selasa, 30 Juni 2026 -
Tempat Strategis hingga SPKLU Lounge PLN, Ini 5 SPKLU Non Tol yang Paling Banyak Dipilih Pengguna Kendaraan Listrik di Lampung
Selasa, 30 Juni 2026 -
Nanda Indira Buka Suara Soal Tas Mewah: Ada yang Dicicil hingga Hadiah dari Keluarga
Selasa, 30 Juni 2026 -
Insan PLN UID Lampung Berhasil Tekan Emisi hingga 5532 kgCO2e melalui Gerakan Clean Energy Day
Selasa, 30 Juni 2026








