• Minggu, 17 Mei 2026

BPK Temukan Kelebihan Anggaran 5,1 M Pada Belanja Daerah Pemkot Bandar Lampung, DPRD Rekomendasikan Ini

Senin, 04 April 2022 - 16.39 WIB
480

Jubir Pansus LHP BPK RI DPRD kota Bandar Lampung, Darma Setiawan, saat sidang Paripurna penyampaian laporan pansus dan pengambilan keputusan terhadap pengawasan tindaklanjut LHP BPK RI perwakilan Lampung atas belanja daerah terkait infrastruktur tahun anggaran 2021, Senin (4/4/2022). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Lampung menemukan kelebihan anggaran senilai Rp5,1 miliar, pada belanja daerah pemkot Bandar Lampung.

Hal tersebut, terungkap dalam sidang paripurna penyampaian laporan pansus dan pengambilan keputusan terhadap pengawasan tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) perwakilan Lampung atas belanja daerah terkait infrastruktur tahun anggaran 2021, Senin (4/4/2022).

Atas adanya temuan BPK RI tersebut, DPRD merekomendasikan beberapa hal kepada pemkot setempat termasuk untuk segera mengembalikan ke kas daerah.

"Tindak lanjut temuan dan verifikasi BPK atas anggaran 2021 ditemukan kelebihan total Rp5,1 miliar, secara keseluruhan telah disetorkan ke kas daerah Rp3,862 miliar," ujar Jubir Pansus LHP BPK RI DPRD Kota Bandar Lampung, Darma Setiawan.

Lanjutnya, Wali kota segera menginstruksikan kepala bagian pengadaan barang dan jasa untuk melakukan rasio dokumen persiapan pengadaan dan okmil secara lebih tepat dalam melakukan evaluasi setiap dokumen penawaran dan kualifikasi.

"Temuan atas kelebihan pembayaran jasa kontruksi, jasa konsultan, maka wali kota agar mengintruksikan kepada kepala dinas kesehatan, dinas pendidikan, dinas PU agar segera memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah paling lambat 60 hari sejak tanggal laporan pemeriksaan BPK RI diserahkan," tegasnya.

Selanjutnya, atas kekurangan volume pekerjaan, lalu keterlambatan pengerjaan infrastrukur jalan dan belum ditetapkan denda, maka meminta dinas PU untuk segera menetapkan denda keterlambatan dan menyetor ke kas daerah.

"Jika perlu Wali kota harus memberikan sanksi tindakan tegas, pada setiap pihak yang terlibat secara langsung pada setiap proses kegiatan yang merugikan keuangan negara," ucap dia.

Darma juga menyampaikan, Inspektorat harus lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian internal, serta merekomendasikan sanksi kepada pejabat atau ASN jika terbukti melakukan pelanggaran.

Sementara menanggapi hal itu, Wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan, terkait kelebihan anggaran, kalau misalnya ada akan segera ditindak lanjuti.

"Nanti kita tindaklanjuti dengan inspektorat akan turun untuk melihat prosesnya seperti apa, kalau memang ada akan kita tindaklanjuti sesuai peraturan," ujar Eva.

Sementara itu, Inspektur kota Bandar Lampung Robi Suliska Sobri menerangkan, inspektorat siap melakukan langkah-langkah dalam rangka tindak lanjut LHP BPK, dan sampai saat ini progresnya sudah 75 persen.

"Akan terus kami koordinasi dengan OPD yang memenuhi rekomendasi BPK maupun DPRD," katanya.

Ia menyampaikan, dengan adanya pemeriksaan BPK terhadap kegiatan fisik baik di dinas PU, Pendidikan, dan kesehatan terdapat temuan yang ditindak lanjuti dengan dikembalikan ke kas daerah.

"Rekomendasi BPK yang dipulangkan Rp5,1 miliar dan sudah 75 persen yang ditindaklanjuti. Kedepannya akan terus kita lakukan untuk memenuhi rekomendasi BPK dan DPRD," timpalnya. (*)

Video KUPAS TV : HANYA 2 MENIT, MALING SIKAT MOTOR PENDETA DI HALAMAN GEREJA


Editor :