Tuntut Konpensasi Rp5 Miliar, Pemkot Bandar Lampung Akan Surati Bukit Asam

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandar Lampung, Muhammad Ramdhan, Minggu (3/4/2022). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tuntut konpensasi Rp5 miliar, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan menyurati PT Bukit Asam untuk melakukan pertemuan guna membahas perihal dana kompensasi atas adanya intensitas tinggi kereta api Batu Bara Rangkaian Panjang (Babaranjang) dengan melintasi area perkotaan.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, Muhammad Ramdhan mengungkapkan, sejak meminta kompensasi pihaknya belum sempat bertemu dengan direksi PT Bukit Asam lagi.
"Maka untuk tindaklanjutnya akan kita surati dan akan kita temui. Karena beberapa kali kemarin itu ditugasi Walikota Bunda Eva keluar kota. Mudah-mudahan minggu ini bisa bertemu," kata Ramdhan, saat dikonfirmasi, Minggu (3/4/2022).
Baca juga : Terkait Dana kompensasi PT Bukit Asam, Walikota Eva: Segera Kita Diskusikan
Menurutnya, pihak dari Bukit Asam sempat merespon dengan ada komunikasi bagaimana baiknya atas persoalan itu, hanya saja dari Pemkot belum sempat kesana.
Ia juga menyampaikan jika memang uang kontribusi itu dibayarkan, dan itu masuk di pendapatan dan lain-lain.
"Maunya kita Rp5 miliar per bulan, karena memang wajar dengan apa yang ditimbulkan panjangnya kemacetan," tegasnya.
"Tapi sebenarnya kita banyak membantu mereka, seperti keamanan kita jaga, palang pintu yang tidak ada kita jaga. Perjalanan batu bara itu sebenarnya kita juga yang jaga, habis itu sempat bikin flyover untuk memperlancar jalan dia, ya anggap saja itu bayar uang sewa," terangnya.
Terlebih tambahnya, wacana perpindahan jalur rel kereta itu juga tidak lagi terdengar jadi atau tidaknya.
"Jadi wajar kita minta kompensasi, karena kan kereta itu lewatnya di tengah-tengah kota, yang memang padat penduduk," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : PEKERJA OUTSOURCING TERTANGKAP CCTV MENCURI DI PARKIRAN PEMKOT BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
RSUD Abdul Moeloek Gratiskan Layanan Mobil Jenazah untuk Peserta BPJS Kelas III
Selasa, 29 April 2025 -
Kupas Tuntas Grup Lepas Karyawan Terbaik Jadi PNS Kementerian Komdigi
Selasa, 29 April 2025 -
Sidang Korupsi Bendungan Margatiga, Tiga Saksi Mengaku Tidak Nikmati Uang Pencairan Jual Tanah
Selasa, 29 April 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan untuk 15 Rumah Korban Puting Beliung di Kemiling
Selasa, 29 April 2025