Pelanggar Tilang Elektronik di Tol Lampung Didominasi Melebihi Batas Kecepatan

Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol. Raden Romdhon Natakusuma. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejak diberlakukannya tilang elektronik di Jalan Tol pada Jumat (1/4/2022), pelanggar lalulintas yang terekam ETLE di tol Lampung didominasi melebihi batas kecepatan.
Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol. Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, terkait pelanggaran tersebut, pihaknya akan melakukan identifikasi terlebih dahulu untuk melihat jenis pelanggaran yang dilakukan, kemudian baru dilayangkan surat konfirmasi.
"Besok akan dipilah,, baru kita kirim surat konfirmasi," kata Romdhon, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Minggu (3/4/2022).
Maksud dan tujuan diberlakukannya ETLE di jalan Tol, pertama menjabarkan dan melaksanakan perintah Kapolri program presisi, dimana salah satunya penegakkan hukum lalulintas atau penegakkan pelanggar lalulintas itu menggunakan ETLE.
"Tujuannya untuk menekan angka Lakalantas di Tol, tidak ada peningkatan. Kemudian mengurangi interaksi dengan petugas, sehingga menghindari penyimpangan yang terjadi di jalan Tol," ujarnya.
Romdhon berharap, dengan adanya ETLE di Jalan Tol ini masyarakat jadi lebih mengutamakan keselamatan dan tertib lalulintas.
"Harapannya tentu agar masyarakat tertib lalulintas. Tidak harus ngebut di jalan tol dan kalau ngantuk manfaatkan rest area untuk istirahat, jangan dipaksakan," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : POHON TUMBANG MELINTANG DI LINTAS BARAT BENGKUNAT
Berita Lainnya
-
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbang 262 Miliar
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Dilaporkan ke Polda Lampung, Dokter Billy Rosan Ingin Mediasi dengan Pasangan Sandi dan Nida
Kamis, 28 Agustus 2025 -
Kejari Bandar Lampung Tahan Cahyadi Kurniawan dalam Kasus Korupsi Kredit BNI Griya
Kamis, 28 Agustus 2025 -
6.800 Hektare Tanaman Kopi di Lampung Tua dan Rusak, Disbun Kembangkan Inovasi Sistem Pagar
Kamis, 28 Agustus 2025