• Rabu, 30 April 2025

Kuota Solar Dibatasi, Polda Lampung Perketat Pengawasan Distribusi

Minggu, 03 April 2022 - 12.14 WIB
159

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin. Foto: Doc.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kuota BBM Solar dibatasi, Polda Lampung perketat pengawasan dan pemantauan distribusi BBM Jenis Solar guna mencegah adanya dugaan praktik penimbunan.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya dugaan praktik penimbunan BBM Jenis Solar di Lampung.

"Belum ketemu (dugaan praktik penimbunan BBM Solar)," kata Arie Rachman, saat dihubungi kupastuntas.co via telepon, Minggu (3/4/2022).

Arie menjelaskan, BBM Jenis Solar langka dikarenakan faktor pengurangan atau pembatasan kuota dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

"Jadi itu memang dikurangi kuota nya seluruh Indonesia dari BPH Migasnya. Jadi langka bukan karena ditimbun tapi karena dikurangi," ujarnya.

Arie mengungkapkan, sebelumnya dirinya sudah diberitahu informasi bahwa akan ada pembatasan BBM Jenis Solar, sehingga terbatas nantinya.

"Kita sudah diberitahu sebelumnya bahwa solar ini akan dibatasi. Jadi di Lampung ini memang ada pengurangan sehingga BBM Solar terbatas," ucapnya.

Pihak kepolisian juga selalu melakukan pengawasan dan pemantauan distribusi BBM Solar sebagai upaya untuk mencegah adanya dugaan praktik tindakan penimbunan.

"Itu merupakan salah satu tugas kita untuk mengawasi seperti itu (BBM Solar), jadi bukan Satgas. Ya tugas pokok kita memantau karena ini kebutuhan orang banyak," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : HARGA NORMAL MINYAK GORENG DIKELUHKAN WARGA