PPN Naik Jadi 11 Persen, Ini Tanggapan PHRI Lampung

Sekretaris Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI), Friandi Indrawan.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipastikan naik menjadi 11 persen terhitung pada Jumat (1/4/2022) besok, sesuai dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menanggapi hal itu, Sekretaris Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI), Friandi Indrawan mengatakan, pihaknya akan melihat dampak kedepan setelah PPN tersebut diterapkan.
"PPN ini kan terkait pembelian mulai dari material hingga kebutuhan-kebutuhan operasional terutama hotel. Jadi kita lihat dulu setelah PPN ini diterapkan apa dan sebesar apa dampaknya," kata Friandi, saat dikonfirmasi, Kamis (31/3/2022).
Apabila nantinya berdampak lanjutnya, secara otomatis akan ada adjustment dari setiap pihak hotel. "Adjusment ini pastinya terhadap harga jual produk mereka," ujarnya.
Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 11 persen belum tentu memberikan dampak besar kepada hotel. "Ya naik satu persen itu kemungkinan ada kenaikan tapi ya pasti tidak terlalu signifikan, kalau signifikan ya namanya penambahan biaya tentu nanti dipikirkan lagi untuk adjustment ke harga jualnya," jelasnya.
Namun PHRI akan selalu siap mendukung dan mengikuti segala kebijakan pemerintah salah satunya menerapkan PPN menjadi 11 persen.
"Menurut saya, negara kita pasti sudah punya pertimbangan-pertimbangan dengan memutuskan kebijakan ini. Namun mengingat saat ini juga masih Covid, tentu kita berharap perekonomian stabil kembali. Kita juga disini pastinya mengikuti segala kebijakan pemerintah," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Aturan Jam Kerja PNS Pemkot Balam Saat Ramadan
Berita Lainnya
-
Terekam CCTV, Pencuri Gasak Motor Milik Mahasiswa di Bandar Lampung
Jumat, 14 Maret 2025 -
Keseruan Alfamart Ajak Member Loyal di Lampung Buka Bersama
Jumat, 14 Maret 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Ultimatum Perusahaan Semen: Perbaiki Jalan Ikan Manyung atau Ditutup Permanen
Jumat, 14 Maret 2025 -
Direktur PT GMS Klarifikasi Polemik Jasa Kebersihan di RSUDAM
Jumat, 14 Maret 2025