• Jumat, 04 Juli 2025

Lambar PPKM Level 3, Pemkab Optimalkan Kewenangan Satgas Covid-19 Hingga Tingkat Pekon

Kamis, 31 Maret 2022 - 11.21 WIB
187

Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Barat Padang Priyo Utomo saat dimintai keterangan. Foto : Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Lampung Barat saat ini mengalami perubahan, setelah sebelumnya menyandang status PPKM Level 2 kini statusnya meningkat menjadi  PPKM Level 3.

Peningkatan status PPKM Level 3 membuat Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Satgas Covid-19 akan lebih mengoptimalkan kewenangan satgas baik tingkat Kabupaten hingga tingkat pekon sesuai dengan penetapan kriteria level masing-masing.

Hal tersebut juga tertuang dalam instruksi Bupati Lampung Barat No: 8 tahun 2022 terkait dengan kriteria pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam status PPKM Level 3.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Barat Padang Priyo Utomo mengungkapkan pihaknya akan lebih mengoptimalkan kewenangan satgas hingga tingkat pekon dengan melakukan pemantauan terhadap aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Strategi yang akan kita lakukan adalah mengoptimalkan kewenangan masing-masing satgas baik tingkat Kabupaten hingga tingkat pekon, terutama mendekati bulan suci ramadan dan hari raya Idul Fitri," ujar Padang, Kamis (31/03/2022).

Diantaranya mengoptimalkan kewenangan masing-masing Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dispora serta satgas terkait lainnya untuk memantau kegiatan-kegiatan keramaian yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Dinas Kesehatan kita minta agar mengoptimalisasi terkait Scranning, khususnya bagi masyarakat yang melakukan mobilisasi secara massal utamanya dalam menghadapi bulan suci ramadan dan hari raya, baik mobilisasi antar daerah ataupun lain nya," jelas Padang.

Kemudian untuk aktivitas yang memang tidak bisa dihindari untuk dilakukan Padang menambahkan berdasarkan Instruksi Bupati No: 8 Tahun 2022 boleh di lakukan sepanjang kegiatan aktivitas masyarakat itu memenuhi kriteria terkait dengan penetapan level yang ada di daerah.

"Dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, serta mengikuti regulasi yang telah di keluarkan oleh Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah, begitupun halnya terhadap wilayah publik yang memang menimbulkan kerumunan," terangnya.

Padang juga menerangkan terkait imbauan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo bahwa Pemerintah daerah tidak di perkenankan untuk melakukan kegiatan buka bersama dan lainnya dan imbauan tersebut di tujukan untuk seluruh jajaran Pemerintah Daerah.

"Sehingga pemerintah juga tidak di perkenankan untuk melakukan kegiatan buka bersama serta kegiatan lainnya, Dinas Kesehatan juga di minta agar melakukan percepatan scranning dan memaksimalkan capaian target vaksinasi nasional agar tidak menimbulkan klaster baru," terangnya.

Kemudian pihaknya juga akan terus memantau tempat publik yang digunakan untuk melaksanakan aktifitas yang dapat menimbulkan kerumunan agar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat sesuai regulasi yang ada.

"Dalam kondisi situasional jika kita menemukan ada tempat publik yang melakukan kegiatan tidak mematuhi protokol kesehatan secara ketat akan kita ambil tindakan secara tegas dengan memberikan teguran dan edukasi, yang dalam hal ini melalui Satpol-PP dan satgas Covid-19," ucapnya.

Namun jika setelah di berikan imbauan dan edukasi masyarakat tetap abai dan lalai maka satgas Covid-19 bersama Satpol-PP akan memberikan tindakan upaya penegakan protokol kesehatan dengan di lakukan pembubaran.

Oleh karena itu Padang menjelaskan berdasarkan arahan dari ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Lampunt Barat dalam hal Ini Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus terus mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung Barat untuk tidak abai dan lalai terkait penerapan prokes.

"Karena pandemi covid-19 masih ada di tengah kita sehingga kita bersama-sama membantu pemerintah khususnya Lampung Barat dalam memutus rantai penyebaran covid-19 sehingga Lampung Barat bisa kembali menyandang status PPKM level 2 bahkan 1 agar aktifitas masyarakat bisa kembali normal," pungkasnya. (*)

Editor :