Kejari Lambar Gelar Sidang Perdana Kasus Mayat Dalam Karung

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Barat Firma Hasmara S.H saat membacakan dakwaan terhadap terdakwa. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) menggelar sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Wagimin yang ditemukan tewas di dalam karung, di curup kali Pahiton tepatnya di Pemangku 7 Mekar Jaya, Pekon (Desa) Atar Kuaw, Kecamatan Batu Ketulis, 2 November 2021 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang yang digelar secara video conference atau Zoom Meeting di ruang kartika pengadilan negeri liwa, Kamis (31/03/2022) dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Achmad Budiawan SH.,MH, didampingi oleh Nur Rofiatul Muna S.H selaku hakim anggota, Suhaili S.H selaku Panitera, Lidya Pantau S.H selaku panitera dan Ferli Rosan S.H selaku Panitera.
Dalam sidang perdana Tindak Pidana Pembunuhan dengan korban Wagimin Bin Jumadi tersebut, dakwaan dibacakan oleh Deni Kurniawan S.H dan Firma Hasmara S.H selaku Jaksa Penutut Umum.
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap terdakwa Sunyoto Bin Josukur yang didakwa pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP, Sandiman Bin Martoidoyo didakwa pasal 340 KUHP junto pasal 56 ayat (1) KUHP.
"Kemudian Ahmad Jarot alias Jarot Bin Sunyoto, Muh Khotip alias Tib Bin Ngadiman, Edi Sutrisno alias Sutris Bin Basuki Alm, Yusrizal Alias Ijal Bin Damhuri, Ehsan Irawan alias San Bin Hasib di dakwa pasal 340 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata JPU, saat membacakan dakwaan.
Baca juga : Ungkap Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Karung, Bupati Parosil Apresiasi Kinerja Polres Lambar
Pada pelaksaanaan persidangan tersangka An Sunyoto Bin Josukur, Sandimin Bin Martoidoyo, Ahmad Jarot alias Jarot bin Sunyoto serta terdakwa lainnya tidak didampingi oleh penasehat hukum. Persidangan akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 04 Maret 2022 dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi.
Sebelumnya, pada 2 November 2021 lalu telah ditemukan sosok mayat yang terbungkus di dalam karung yang ditemukan warga di curup kali Pahiton tepatnya di Pemangku 7 Mekar Jaya, Pekon (Desa) Atar Kuaw, Kecamatan Batu Ketulis.
Dari hasil penyelidikan, Polres Lampung Barat bersama unit reskrim Polsek Sekincau berhasil mengungkap kasus tindak pidana perencanaan pembunuhan dan pengroyokan terhadap Wagiman korban tewas. (*)
Berita Lainnya
-
Puluhan Desa di Lampung Barat Belum Terjangkau Internet, Pemkab Minta Komdigi Bangun Menara BTS
Senin, 13 Oktober 2025 -
Tiga Tradisi Lampung Barat Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Parosil Pastikan Tak Ada Lagi Anak Putus Sekolah, Pendidikan Gratis Hingga Pelosok Lampung Barat
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Gunakan Modus Pinjaman Fiktif, Wanita di Bandar Lampung Tipu Ratusan Warga
Jumat, 10 Oktober 2025