Kecelakaan Truk Ayam di Tol Kalianda, Begini Penjelasan Hutama Karya

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di JTTS Kilometer 23+500 Jalur B Kecamatan Kalianda Lampung Selatan (Lamsel), Kamis (31/03/2022). Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Branch Manager PT Hutama Karya (HK) ruas Bakauheni - Terbanggibesar (Bakter), Hanung Hanindito mengungkapkan, kecelakaan yang terjadi di kilometer 23+500 jalur B Kalianda disebabkan karena pengemudi yang mengantuk.
"Kecelakaan yang melibatkan kendaraan Colt Diesel dengan plat nomor kendaraan BE 8395 LX dan kendaraan Fuso dengan plat nomor kendaraan BG 8830 UE di KM 23+500 Jalur B di ruas Bakter terjadi pada pukul 08.16 WIB," kata Hanung, saat memberikan keterangan, Kamis (31/3/2022).
Menurut Hanung, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kendaraan Colt Diesel BE 8395 LX melaju dari arah Terbanggi Besar menuju Bakauheni.
Baca juga : Truk Angkut Ayam Kecelakaan di Tol Kalianda, Satu Orang Meninggal di Tempat
Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi diduga mengantuk yang menyebabkan hilang kendali dan menabrak sisi kanan belakang kendaraan Fuso BG 8830 UE.
"Sehingga menyebabkan posisi akhir kendaraan Colt Diesel BE 8395 LX terbalik miring dan berada di lajur cepat," lanjutnya.
Kejadian tersebut juga berdampak pada arus lalu lintas di jalan tol dan telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya, selaku pengelola Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
"Dengan melibatkan pihak Kepolisian Daerah setempat dan lokasi kejadian telah kembali normal pada pukul 10.46 WIB," terangnya.
Dalam kecelakaan tersebut tambahnya, terdapat satu korban luka berat Sabar Seharno (42) dan satu korban meninggal dunia Supriyanto (25).
"Untuk korban luka berat dan meninggal dunia tersebut telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda," tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Hutama Karya turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban serta meminta maaf atas ketidak-nyamanan yang timbul.
"Hutama Karya selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : BUS ROMBONGAN SUPORTER BOLA TERGULING KE JURANG
Berita Lainnya
-
'Jung Sarat' Antar UKM Tari Teknokrat Raih Juara 2 Nasional di Ajang Fellasia 2025 Universitas Brawijaya
Selasa, 08 Juli 2025 -
Dari 48 OPD di Pemprov Lampung, Baru 7 Tuntaskan Tender Proyek
Selasa, 08 Juli 2025 -
Fraksi PDI Perjuangan Setujui RPJMD dengan Catatan: DOB Bandar Negara Harus Masuk dalam Visi Misi
Senin, 07 Juli 2025 -
Fraksi PDI Perjuangan Desak Bupati Lampung Selatan Lanjutkan Pembangunan KCC yang Lama Terbengkalai
Senin, 07 Juli 2025