Sebulan Berdiri, Reklame Siluman di Taman Merdeka Metro Belum Dieksekusi

Sejumlah petugas Penegak Perda Satpol-PP Kota Metro saat melakukan penyegelan terhadap bangunan reklame liar dan tidak berizin di kawasan Taman Merdeka Kota setempat. Foto : Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Genap sebulan setelah dilakukan penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), reklame tak bertuan alias siluman di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Merdeka belum juga dieksekusi pembongkarannya.
Dari catatan , Pol-PP Kota Metro menyegel satu bangunan reklame liar dan tidak berizin di kawasan Taman Merdeka pada, Jum'at (25/2/2022) lalu. Padahal, Pol-PP melalui Kabid Penegak Perda, Yoseph Nenotaek berulang kali menyuarakan pembongkaran namun hingga kini belum juga terjadi.
Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron melalui Kabid Penegak Perda Yoseph Nenotaek kembali menyuarakan pembongkaran terhadap reklame tak bertuan tersebut. Ia mengaku terhambat melakukan pembongkaran lantaran armada mobil yang dibutuhkan belum tersedia.
"Yang reklame hari Jum'at kemarin kami sudah mau potong, cuma kendaraan ini masih dipakai semua untuk penerbangan pohon dan pemasangan lampu," kata dia saat dikonfirmasi Kupsatuntas.co melalui sambungan telepon, Rabu (30/3/2022).
Satpol-PP Kota Metro hingga kini masih menunggu ketersediaan armada mobil dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub).
"Maka kami menunggu jadwal mobil itu, kita sudah surati LH tapi LH masih pakai mobil itu untuk penerbangan pohon di sepanjang jalan. Terus dari dinas perhubungan masih digunakan untuk pemasangan lampu. Kami tinggal menunggu kendaraan, karena mereka yang punya alatnya," jelasnya.
Yoseph Nenotaek juga mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum mengetahui pemilik frame reklame yang di pasang di kawasan taman Merdeka.
"Sampai saat ini kita belum tau pemiliknya siapa, itu reklame siluman. Mungkin ada orang yang mau tes-tes pemerintah atau gimana, kita tidak tau modusnya," ucapnya.
Meskipun begitu, Yoseph menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan eksekusi pembongkaran.
"Sebelumnya kita sudah koordinasi dengan PU, dengan Dispenda juga sudah koordinasi. Jadi eksekusi itu siap dilakukan, tapi kita menunggu mobil itu," tandasnya.
Sementara itu, keraguan akan ketegasan Pemkot Metro dalam melakukan penertiban disorot berbagai kalangan. Salah seorang warga menilai, Pemkot Metro masih terkesan main-main dalam melakukan penindakan atas pelanggaran.
"Ya aneh saja, tiang reklame sebesar itu berdiri dilahan yang katanya milik pemerintah tapi kok tidak ada yang tau. Tidak masuk akal kalau itu di pasang di Taman dan dibiarkan berdiri lama tanpa ada penindakan. Sejauh ini yang kami dengar hanya rencana, namun belum ada tindakan nyatanya, jadi ya kalau dibilang ragu dengan ketegasannya saya rasa sah-sah saja," beber Adrian (32) warga Metro Timur.
Dari pantauan Kupastuntas.co, bangunan tiang reklame setinggi kurang lebih 10 meter dengan lebar frame 4 meter dan tinggi 5 meter tersebut berada dikawasan Taman Merdeka, tepatnya di persimpangan menuju Jalan Ahmad Yani Metro.
Diketahui, keberadaan tiang reklame di kawasan taman Merdeka tersebut melanggar Empat peraturan. Pertama, peraturan pemerintah Republik Indonesia Kota Metro nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggara perizinan berusaha berbasis resiko. Kedua peraturan pemerintah Republik Indonesia Kota Metro nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksana undang-undang nomor 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung.
Selanjutnya, ketiga Perda Kota Metro nomor 9 tahun 2017 tentang ketertiban umum, kebersihan dan keindahan (K3). Terakhir, Perda Kota Metro nomor 10 tahun 2010 tentang bangunan gedung. (*)
Berita Lainnya
-
Viral, Pencuri Motor Bersenpi Gagal Beraksi di Toko Multi Mart Metro
Kamis, 15 Mei 2025 -
Menteri P2MI Sidak LPK Jiema Japan, Pemkot Metro Perketat Pengawasan
Kamis, 15 Mei 2025 -
Sidak ke LPK Jiema Japan Metro, Menteri P2MI Bongkar Celah Eksploitasi Tenaga Migran
Kamis, 15 Mei 2025 -
Tabung Gas dan Konsleting Listrik Picu 13 Kebakaran di Metro Lampung
Rabu, 14 Mei 2025