Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Kurir Narkotika di Pringsewu Diringkus Polisi

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Pringsewu - Kurir narkoba berinisial ST (33) warga Pekon Sukoharjo IV, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu ditangkap oleh Satnarkoba Polres Pringsewu.
ST ditangkap saat sedang mengantarkan narkotika jenis sabu di area lapangan futsal yang berlokasi di Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo pada Senin lalu (28/3/2022).
Penangkapan ST diwarnai aksi kejar-kejaran oleh pihak kepolisan yang saat itu hendak meringkus tersangka karena dirinya sempat mencoba melarikan diri dari kejaran tim polisi Pringsewu.
Tidak hanya itu, dalam proses penangkapan tersangka, pihak kepolisian hingga melepaskan tembakan ke udara sebagai bentuk peringatan agar pelaku berhenti dan menyerahkan diri secara damai.
"Sebelum tertangkap polisi sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan tersangka. Setelah kita lepaskan tembakan peringatan tersangka kemudian terjatuh dan langsung dilakukan penangkapan," ujar AKP Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Rabu (30/3/22).
Sesaat sebelum tersangka ditangkap pada saat momen kejar-kejaran, tersangka (ST) sempat membuang sebuah bungkusan yang diduga berisi narkotika.
"Saat mencoba ditangkap, pelaku berupaya melarikan diri dari sergapan polisi dan ia juga terpergok membuang bungkusan yang diduga berisi narkotika ke tepi jalan. Bukan hanya itu saja, tersangka juga terbukti membawa senjata tajam jenis rencong," terang AKP Khairul.
Dari hasil introgasi kepolisan kepada pelaku, diketahui bahwa ST bukan saja berprofesi sebagai kurir namun juga menjadi penikmat barang haram narkotika. Ditambah nya, ST sudah menjalankan pekerjaan sebagai kuriri narkotika sejak 3 tahun lalu sekaligus dirinya adalah residivis pada kasus asusila.
"ST sendiri mengakui bahwa bungkusan yang ia buang berisi narkotika jenis sabu pesanan salah satu rekan nya yang sampai saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh polisi. Selain itu, bisnis jual beli sabu sudah ia lakoni sejak tiga tahun lalu. Bukan hanya sebagai kurir, tersangka juga berperan sebagai pemakai sabu," jelas nya.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan atas penangkapan ST adalah satu buah plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram, uang kertas sebesar Rp. 2000 dan satu buah senjata tajam jenis rencong.
"Akibat dari perbuatan nya, tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal ancaman 20 tahun penjara," tutup AKP Khairul. (*)
Berita Lainnya
-
Dua dari Delapan Kelompok Gangster 'BOM21' Pringsewu Ditetapkan Tersangka
Jumat, 09 Mei 2025 -
Kedapatan Konsumsi Sabu, Pria Peternak Bebek di Pringsewu Ditangkap Polisi
Jumat, 09 Mei 2025 -
Polisi Angkut Delapan Pemuda Kelompok Gangster 'BOM21' Kerap Tawuran di Pringsewu
Jumat, 09 Mei 2025 -
Buruh di Pringsewu Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Kamis, 08 Mei 2025