• Jumat, 19 April 2024

Biddokkes RS Bhayangkara Autopsi Jenazah Pasien Meninggal di RSHK Way Kanan

Rabu, 30 Maret 2022 - 20.20 WIB
264

Tim Biddokkes Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung saat menggelar autopsi terhadap jenazah korban, Rabu (29/03/2022). Foto: Tri/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Menindaklanjuti laporan keluarga pasien meninggal di Rumah Sakit Haji Kamino (RSHK) Way Kanan, Tim Bidang Kedokteran dan Auto Kesehatan (Biddokkes) Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung menggelar autopsi terhadap jenazah korban.

Kuasa Hukum keluarga korban, Anton mengatakan, hari ini Rabu (29/03/2022), pihak kepolisian melakukan autopsi untuk melalui tahap tahap proses penyelidikan.

"Hari ini dimulai sekitar jam 12 siang tadi mulai autopsi. Jadi kita akan menunggu hasil dari autopsi tersebut," kata Anton, saat memberikan keterangan.

Baca juga : Keluarga Pasien Meninggal Lapor Polisi, Minta RSHK Way Kanan Tanggung Jawab

Anton juga menegaskan juka hukum harus tetap ditegakkan untuk membuktikan apakah benar dugaan malprakter yang dilakukan pihak RSHK.

"Kami yakin dan percaya pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional. Setelah ini kami akan segera menyurati Polres Way Kanan dan IDI," tuturnya.

Rohani, ibu kandung korban mengaku anak nya sehat, kesehariannya ceria dan sering main suka bergaul.

"Apalagi di kampus, anak saya itu suka bergaul ikut organisasi aktif. Anak saya untuk tidak pernah ada keluhan sakit yang disebutkan pihak RSHK itu. Jadi saya lapor itu kerena saya yakin anak saya meninggal itu bukan karena yang disebutkan oleh pihak rumah sakit," tuturnya.

Sementara Kapolres Way Kanan, AKBP Tedy Rachena mengatakan, otopsi yang dilakukan hari ini untuk menemukan penyebab kematian korban, sehingga penyidikan kasus tersebut bisa menjadi terang berdasarkan scientific investigation/ilmiah.

"Iya pokoknya inti hari ini kita melakukan proses autopsi penyelidikan lanjutan, semoga dengan cara melakukan autopsi hari ini akan jelas, jadi kita akan tunggu hasilnya nanti," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : RESIDIVIS NEKAT MENJAMAH ALAT REPRODUKSI PEREMPUAN AKIBAT 15 TAHUN MENDUDA