Urgensi Kebiri Kimia, oleh Dara Puspitasari
Dara Puspitasari, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masih melekat di ingatan kita kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan. Ia terbukti memerkosa 13 santriwati di Bandung.
Herry Wirawan pun sempat dituntut hukuman mati serta kebiri kimia.
Potret miris itu menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih merajalela di Tanah Air. Mengerucut ke Provinsi Lampung, perkara itu juga masih terus bermunculan.
Teranyar, dilansir dari kompas.com (14/03), oknum guru honorer salah satu SMP di Bandar Lampung ditangkap polisi.
Ia nekat memerkosa muridnya sendiri berulangkali dengan mengancam menyebarkan video muridnya tanpa busana.
Atas perbuatan itu, ia harus berurusan dengan hukum. Pelaku ditahan di Mapolsek Kedaton dan dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tidak sampai di situ, berbagai pihak menyerukan kebiri kimia dengan harapan menekan kasus serupa.
Hukuman kebiri kimia masih menuai pro-kontra. Sebagian menolak karena bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) tapi di satu sisi, jika dibiarkan akan merugikan korban dan merenggut masa depan mereka.
Disadur dari situs Sekretaris Kabinet RI, hukuman kebiri kimia termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Hal itu menjadi bukti bahwa negara tegas menghukum para perusak generasi bangsa.
Semoga aparat penegak hukum dan elemen masyarakat yang menentang kebiri kimia, bisa bersama mendukung dan bersama melindungi para calon pemegang estafet yang akan memajuan bangsa dari syahwat buas para predator seksual. (*)
Berita Lainnya
-
Satu Pembobol ATM di Minimarket Tanjung Bintang Ditangkap, Empat Pelaku Masih DPO
Jumat, 24 April 2026 -
Roya Belum Dicoret Meski Utang Lunas, BPN Lampung Timur Digugat ke PTUN, Tiga Saksi Dihadirkan
Jumat, 24 April 2026 -
Eliminasi TBC Jadi Prioritas, Pemprov Lampung Siapkan Sistem Pemantauan Real-Time
Jumat, 24 April 2026 -
Dugaan Embung Kemiling Tak Terawat, PSDA Lampung: Tanaman di Luar RAB Proyek
Jumat, 24 April 2026








