Soal Tuntutan Warga Demo di Kantor Bupati, Pemkab Segera Panggil Kades Karang Sari

Pemkab Pringsewu saat melakukan audiensi dengan 7 orang warga Karang Sari, Senin (28/3/2022). Foto: Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu telah melakukan audiensi dengan 7 orang warga Karang Sari yang menjadi perwakilan massa pendemo di depan kantor Bupati Pringsewu, Senin (28/3/2022) siang.
Dari keterangan Asisten I Pemda Pringsewu Bidang Pemerintahan dan Kesra, Purhadi mewakili Bupati Pringsewu, pihak pemerintah Pringsewu akan segera memanggil kepala pekon (Kakon) atau kepala desa (Kades) Karang Sari terkait permasalahan yang menyangkut kepala pekon tersebut.
"Berdasarkan hasil laporan ini kita akan panggil yang bersangkutan dan kita juga harus melakukan cross check ke lapangan. Jadi kalau memang benar kita akan melanjutkan teguran karena teguran itu kan harus bertahap ada teguran pertama, kedua kan begitu. Jadi tidak berhenti disitu kita tetap melakukan pemantauan terus," kata Purhadi.
Dirinya juga menyampaikan bahwa pihak Pemkab sebelumnya telah memberikan teguran secara tertulis kepada pihak yang bersangkutan.
Baca juga : Ratusan Warga Kembali Geruduk Kantor Bupati Pringsewu, Tuntut Kepala Pekon Mundur Dari Jabatannya
Dalam pertemuan tertutup di ruangan Purhadi, dirinya mendapati keterangan dari salah satu perwakilan pendemo yang mengatakan bahwa kepala pekon Karang Sari tidak mengindahkan teguran yang diberikan oleh pihak Pemerintah. Oleh karena itu pihak Pemkab akan memanggil kepala pekon Karang Sari sesegera mungkin.
"Karena bisa saja karena ketidaktahuan dari yang bersangkutan bahwa dia dapat teguran itu dianggapnya bukan teguran atau sanksi, padahal itu teguran untuk yang bersangkutan," paparnya.
Purhadi juga mengatakan jika pihak pemerintah daerah tidak bisa se-enaknya memberhentikan seseorang pejabat atau kepala desa atau pekon, karena harus ada serangkaian tahapan dan pengecekan terlebih dahulu sebelum suatu keputusan diambil.
"Aspirasi mereka tentu kita terima dan kita juga akan lakukan cross chcek. Namun kita harus lakukan sesuai dengan aturan undang-undang. Kecuali kalau meninggal bisa kita berhentikan. Tapi kalau diberhentikan harus ada dasarnya," lanjutnya.
Salah satu perwakilan massa, Widiyawati menyampaikan, tuntutannya adalah meminta bupati untuk segera menurunkan Supriyono dari jabatannya sebagai kepala pekon Karang Sari.
"Dalam audiensi tadi kita melaporkan bahwa bapak Supriyono selama diberi teguran tidak memberikan iktikad baik. Dia merasa dirinya sudah menang dan memberikan provokasi-provokasi yang membuat kami geram," ungkapnya.
"Tuntutan kami hanya sama bahwa lurah Supriyono dipecat sudah itu saja. kepala pekon Supri kami minta dipecat karena kami sudah tidak sudi dan malu memiliki kepala pekon yang tidak bermoral," jelasnya.
Ia juga menyampaikan jika hal yang membuat masyarakat warga semakin geram adalah kepala pekon Supriyono tidak mengindahkan surat teguran tertulis yang diberikan oleh Pemkab Pringsewu. (*)
Video KUPAS TV : Warga Karang Sari Geruduk Kantor Bupati Pringsewu
Berita Lainnya
-
Dua dari Delapan Kelompok Gangster 'BOM21' Pringsewu Ditetapkan Tersangka
Jumat, 09 Mei 2025 -
Kedapatan Konsumsi Sabu, Pria Peternak Bebek di Pringsewu Ditangkap Polisi
Jumat, 09 Mei 2025 -
Polisi Angkut Delapan Pemuda Kelompok Gangster 'BOM21' Kerap Tawuran di Pringsewu
Jumat, 09 Mei 2025 -
Buruh di Pringsewu Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Kamis, 08 Mei 2025