• Jumat, 16 Mei 2025

Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Oleh ASN Metro Mandek, Korban Pertanyakan Kinerja Polisi

Senin, 28 Maret 2022 - 09.23 WIB
686

Alizar, korban dugaan penipuan jual beli tanah dan bangunan oleh oknum ASN aktif Pemkot Metro saat menunjukkan berkas Laporan Polisi. Foto : Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Seorang warga Jalan Cut Nyak Dien No.39, RT/RW 018/003, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat yang menjadi korban dugaan penipuan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Metro mempertanyakan kinerja Kepolisian.

Korban penipuan, Alizar (54) menyatakan bahwa upayanya mempertanyakan perkembangan atas kasus yang menimpanya bukan tanpa alasan, pasalnya laporan Polisi yang lebih dari setahun setengah tersebut mandek dan hingga kini belum juga ditindaklanjuti Kepolisian setempat.

Pria yang merupakan mantan anggota komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro periode 2014- 2019 itu mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro berinisial FD dengan modus jual beli tanah dan bangunan.

"Jadi kejadiannya pada 27 Mei 2020. Saat itu saya melakukan jual beli rumah dan tanah kepada ibu FD sebagai pemilik rumah dan tanah tersebut," kata Alizar kepada Kupastuntas.co, Senin (28/3/2022).

Alizar menceritakan, kala itu ia membeli tanah dan bangunan di Perumahan PT. Griya Prasanti Blok B2 Nomor 18, RT 053 RW 009, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat dengan luas 9x22 seharga Rp 400 Juta. 

"Saya merasa dirugikan lantaran penjual rumah yang tidak sesuai dengan ukuran tanah yang tercatat di sertifikat pada kesepakatan jual beli. Yang di tawarkan itu dengan luas 9x22 atau 198 meter persegi dengan harga Rp 400 juta, tapi setelah 5 bulan berjalan saya baru sadar bahwa luas tanah dan bangunan tersebut hanya seluas 99 meter persegi," jelasnya.

Mantan politisi Partai Nasdem itu juga mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian Rp 200 Juta atas dugaan penipuan yang menimpanya.

"Saya mengalami kerugian materi sebesar Rp 200 juta atau separuh dari jual beli sebelumnya. Kemudian saya melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Pusat agar dapat ditindaklanjuti," ungkapnya.

Namun sayang, laporan tak sesuai dengan harapan Alizar. Setelah membuat laporan Polisi di Polsek Metro Pusat terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan pada 27 Oktober 2020 lalu, hingga kini belum juga ada tindaklanjutnya.

"Namun, dari laporan saya belum mendapatkan respon di Polres Metro. Intinya saya minta laporan saya ini untuk tetap di proses dan di tindaklanjuti sebagai mana mestinya," harapnya. 

Diketahui, Alizar mulai melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polsek Metro Pusat pada tanggal 27 Oktober 2020. Ia juga menerima laporan Polisi dengan nomor LP/675/B/X/2020/ LPG / Res Metro/ Sek Metro Pusat. (*)

Video KUPAS TV : POHON TUMBANG MELINTANG DI LINTAS BARAT BENGKUNAT



Editor :