Ada 4000 Penyalahguna Narkoba di Way Kanan, BNNP Lampung: Ayo Rehab Gratis!
Kupastuntas.co, Way Kanan - Badan
Narkotika Nasional Provinsi Lampung (BNNP) menyebutkan ada sebanyak 4000
penyalahguna atau pemakai narkotika di Kabupaten Way Kanan.
Kepala BNNP Lampung Brigjen
Pol Edi Swasono mengatakan, angka real frekuensi nya ada 4000 warga yang
terpapar barang haram narkoba itu, dan butuh segera diambil tindakan tegas dan tepat agar tidak semakin banyak yang menjadi korban, karena yang menjadi target pasar dari para bandar ini adalah pemuda yang sedang memasuki masa usia produktifnya.
"Jadi kalau estimasinya
semakin banyak yang kita sembuhkan dan pulihkan dalam setahun 1000 saja,
otomatis akan mengurangi permintaan narkoba yang ada di Way Kanan," ujarnya,
Sabtu (26/03/2022).
Edi mengatakan, untuk di Way Kanan
ini pihaknya akan fokus pada pemberdayaan karang taruna agar menjadi agen
pemulihan dan relawan anti narkoba.
"Karena target para bandar
narkoba saat ini mereka yang usia muda, hasil penelitian menunjukkan angka
frekuensi 56 persen usia produktif yang menjadi target, maka ini menjadi hal
yang sangat urgent dan genting," ungkapnya.
Edi kembali menjelaskan, strategi
yang pihaknya ambil untuk mengatasi keadaan ini yaitu memfokuskan pada kegiatan
rehabilitasi pengguna agar mereka dapat lepas dari jeratan narkoba dan dapat
kembali ke keluarga dan masyarakat.
"Kenapa merehabilitasi, karena
program rehab inilah formula yang paling tepat untuk mengurangi dan menurunkan
potensi penyalahgunaan narkoba," tuturnya.
Edi menambahkan, untuk target
program BNNP kedepan yaitu di tahun 2026, Provinsi Lampung Zero Preferensi,
dimana Zero Preferensi adalah angka keterpaparan masyarakat yang menyalahgunakan
narkoba di Provinsi Lampung akan Zero alias nol, dengan tujuan menjadi Lampung
Bersinar (Bersih Narkoba).
"Jadi nanti kalau kita tidak capai target kita akan evaluasi, berarti tidak konsisten Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) ini, berarti tidak amanah, karena ini sudah keputusan presiden dan menteri, ini bisa dituntut oleh rakyat, dan diawasi ombusdman juga, jadi untuk itu saya minta kepada teman-teman pers untuk mensosialisasikan kepada korban penyalahgunaan narkoba, bahwa BNN mempunyai kewajiban untuk merehab tanpa mempidanakan dan merahasiakan identitas dan rehab nya gratis," tutupnya mengimbau. (*)
Video KUPAS TV : PEKERJA OUTSOURCING TERTANGKAP CCTV MENCURI DI PARKIRAN PEMKOT BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Ali Rahman-Ayu Gelar Kampanye Tatap Muka di Kecamatan Negeri Agung Way Kanan
Senin, 14 Oktober 2024 -
Warga Negeri Ujan Mas Dukung Ali Rahman-Ayu di Pilkada Way Kanan 2024
Selasa, 08 Oktober 2024 -
Arinal Djunaidi Bertekad Perbaiki Infrastruktur Jalan di Lampung
Rabu, 02 Oktober 2024 -
Panwaslu di 6 Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS
Rabu, 02 Oktober 2024