• Selasa, 01 Oktober 2024

Ada 4000 Penyalahguna Narkoba di Way Kanan, BNNP Lampung: Ayo Rehab Gratis!

Sabtu, 26 Maret 2022 - 09.16 WIB
328

Kepala BNN Lampung, Brigjen Pol Drs. Edi Swasono, saat menjadi narasumber di Acara Kupas Podcast beberapa waktu yang lalu. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung (BNNP) menyebutkan ada sebanyak 4000 penyalahguna atau pemakai narkotika di Kabupaten Way Kanan.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan, angka real frekuensi nya ada 4000 warga yang terpapar barang haram narkoba itu, dan butuh segera diambil tindakan tegas dan tepat agar tidak semakin banyak yang menjadi korban, karena yang menjadi target pasar dari para bandar ini adalah pemuda yang sedang memasuki masa usia produktifnya.

"Jadi kalau estimasinya semakin banyak yang kita sembuhkan dan pulihkan dalam setahun 1000 saja, otomatis akan mengurangi permintaan narkoba yang ada di Way Kanan," ujarnya, Sabtu (26/03/2022).

Edi mengatakan, untuk di Way Kanan ini pihaknya akan fokus pada pemberdayaan karang taruna agar menjadi agen pemulihan dan relawan anti narkoba.

"Karena target para bandar narkoba saat ini mereka yang usia muda, hasil penelitian menunjukkan angka frekuensi 56 persen usia produktif yang menjadi target, maka ini menjadi hal yang sangat urgent dan genting," ungkapnya.

Edi kembali menjelaskan, strategi yang pihaknya ambil untuk mengatasi keadaan ini yaitu memfokuskan pada kegiatan rehabilitasi pengguna agar mereka dapat lepas dari jeratan narkoba dan dapat kembali ke keluarga dan masyarakat.

"Kenapa merehabilitasi, karena program rehab inilah formula yang paling tepat untuk mengurangi dan menurunkan potensi penyalahgunaan narkoba," tuturnya.

Edi menambahkan, untuk target program BNNP kedepan yaitu di tahun 2026, Provinsi Lampung Zero Preferensi, dimana Zero Preferensi adalah angka keterpaparan masyarakat yang menyalahgunakan narkoba di Provinsi Lampung akan Zero alias nol, dengan tujuan menjadi Lampung Bersinar (Bersih Narkoba).

"Jadi nanti kalau kita tidak capai target kita akan evaluasi, berarti tidak konsisten Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) ini, berarti tidak amanah, karena ini sudah keputusan presiden dan menteri, ini bisa dituntut oleh rakyat, dan diawasi ombusdman juga, jadi untuk itu saya minta kepada teman-teman pers untuk mensosialisasikan kepada korban penyalahgunaan narkoba, bahwa BNN mempunyai kewajiban untuk merehab tanpa mempidanakan dan merahasiakan identitas dan rehab nya gratis," tutupnya mengimbau. (*)

Video KUPAS TV : PEKERJA OUTSOURCING TERTANGKAP CCTV MENCURI DI PARKIRAN PEMKOT BANDAR LAMPUNG