Masyarakat Masih lajang Bisa Pisah KK, Begini Syaratnya
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Burwati saat dimintai keterangan. Foto : Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Masyarakat indonesia khususnya Lampung Barat yang masih berstatus lajang atau belum menikah saat ini bisa memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri dan pisah dari KK orang tua.
Hal tersebut di benarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Barat Ruspan Anwar melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Burwati.
Burwati menjelaskan bahwa hal tersebut telah di sampaikan oleh Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan keterangan dari Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pisah KK bagi lajang atau belum menikah di perbolehkan dengan syarat masyarakat yang akan pisah KK tersebut statusnya sudah dewasa," ujarnya, Jumat (25/03/2022).
Sehingga untuk pisah KK saat ini masyarakat tidak harus menunggu menikah atau mempunyai pasangan, apabila memang sudah cukup dewasa maka bisa membuat KK sendiri meskipun masih tinggal serumah dengan orang tua.
"Syaratnya yang penting sudah dewasa dan memang patut untuk memisahkan diri dari KK orang tua, artinya ketika memang sudah dewasa dan siap ingin pisah KK dari orang tua boleh saja selama itu patut untuk di lakukan," jelasnya.
Dijelaskan Burwati sejatinya berdasarkan Sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk) dalam Kartu Keluarga (KK) sendiri di perbolehkan hanya berisi satu orang, itu sebabnya masyarakat yang masih berstatus lajang dan sudah dewasa boleh pisah KK dengan orang tua.
Namun pembuatan KK baik untuk lajang atau belum menikah dan lain nya harus tetap mengacu kepada ketentuan yang di tetapkan Disdukcapil, karena akan menjadi dasar pemenuhan hak warga negara.
Burwati mengungkapkan saat ini Disdukcapil pusat maupun daerah terus berbenah dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat, banyak aturan mengenai persyaratan layanan kini di sederhanakan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan termasuk pembuatan KK bagi lajang.
"Pelayanan publik ini mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara dan dimudahkan dalam mendapatkan apapun pelayanan yang di butuhkan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Lampung Barat Hanya 11,7 Persen
Kamis, 18 Desember 2025 -
Perluas Perlindungan Sosial, BPJS Ketenegakerjaan Sasar Petani Kopi di Lambar
Kamis, 18 Desember 2025 -
Nopiyadi Desak Audit Revitalisasi Sekolah di Lampung Barat Dibuka, Kepsek Didorong Lapor ke APH
Kamis, 18 Desember 2025 -
Hasil Audit Inspektorat, 46 Kepsek Terlibat Suap Dana Revitalisasi di Lambar Tidak Masuk Ranah Pidana
Rabu, 17 Desember 2025









