KUPAS TV : Residivis Penjamah Alat Reproduksi Berulah Lagi
Kamis, 24 Maret 2022 - 14.33 WIB
51
Residivis penjamah alat reproduksi berulah lagi, dimana residivis ini nekat menjamah alat reproduksi perempuan akibat menduda selama 15 tahun penjara karena menjamah alat reproduksi perempuan
Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Sandy Galih Putra mengatakan pada Rabu, 22 Maret 2022.
Pelaku berinisial MN itu seorang duda yang telah berpisah selama 15 tahun dengan istrinya. MN merupakan warga Provinsi Bengkulu yang menetap di rumah kawannya di daerah Langkapura, Bandar Lampung.
Dia pernah di penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Bengkulu selama 5 tahun atas kelakuan yang sama. (*)
Editor : Didik Tri Putra Jaya
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Hadiri Jalan Sehat HUT Lampung Tengah di Bandar Mataram
Selasa, 20 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Tinjau Pasar Rakyat Bandar Jaya dan Akan Difungsikan Kembali
Senin, 19 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Resmikan Jembatan Gantung di Pubian
Minggu, 18 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lamteng Dampingi Mensos RI Temui Korban Pelecehan oleh Ayah Tiri di Lampung Tengah
Sabtu, 17 Juni 2023


