Telan Anggaran Rp11,7 Miliar, Sebanyak 16.059 KPM Lambar Terima PKH Tahap l
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/telan-anggaran-rp117-miliar-sebanyak-16059-kpm-lam_20220323131514.jpg)
Ilustrasi
Kupastuntas.co,
Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Sosial
mencatat sebanyak 16.059 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah menerima bantuan
Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama di wilayah setempat.
Kepala Dinas Sosial
Lampung Barat Jaimin melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Ferri Istanto mengatakan jumlah KPM yang telah menerima PKH tahap pertama
tersebut tersebar di 15 Kecamatan di wilayah setempat.
Rincian nya Kecamatan
Air Hitam sebanyak 560 KPM dengan nilai anggaran Rp383.475.000, Balik Bukit
1843 KPM nilai anggaran Rp1.436.625.000, Kecamatan Batu Brak 1084 KPM nilai
anggaran Rp855.600.000.
Bandar Negeri Suoh
(BNS) 1771 KPM nilai anggaran Rp1.297.025.000, Batu Ketulis 1053 KPM nilai
anggaran Rp762.650.000, Belalau 1114 KPM nilai anggaran Rp866.700.000, Gedung
Surian 907 KPM nilai anggaran Rp640.675.500.
Kebun Tebu 1028 KPM
nilai anggaran Rp735.425.000, Lumbok Seminung 506 KPM nilai anggaran
Rp387.750.000, Pagar Dewa 583 KPM nilai anggaran Rp399.900.000, Sekincau 1011
KPM nilai anggaran Rp686.275.000, Sukau 1648 KPM nilai anggaran
Rp1.267.300.000.
"Sumber Jaya 1108
KPM nilai anggaran Rp760.700.000, Suoh 971 KPM nilai anggaran Rp668.800.000,
dan Way Tenong 872 KPM nilai anggaran Rp605.250.000," ujar Ferri, Rabu
(23/03/2022).
Masing-masing KPM
mendapatkan jumlah bantuan yang berbeda tergantung dari jumlah tanggungan
keluarga dan maksimal empat tanggungan yang di hitung mendapatkan program PKH
tersebut.
"Sehingga dari
total anggaran yang telah di keluarkan oleh Pemerintah Pusat untuk penyaluran
program PKH bagi KPM di 15 Kecamatan yang ada di Lampung Barat sebesar
Rp11.754.150.000," tambah Feri.
Ferri mengatakan
sebelumnya jumlah KPM PKH di wilayah setempat mencapai 17.423 KPM namun karena
ada penyesuaian sehingga jumlah nya berkurang menjadi 16.059 KPM dan
penyesuaian tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat.
"Karena tugas
kita hanya melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan PKH ke
masing-masing KPM untuk memastikan masyarakat benar-benar mendapatkan haknya,
selebihnya apa pun kebijakan yang di keluarkan merupakan kewenangan pemerintah
pusat," kata Ferri.
Untuk penyaluran PKH
tahap ll Feri mengatakan jika mengacu pada penyaluran sebelumnya akan di laksanakan
pada April mendatang. (*)
Berita Lainnya
-
Realisasi Pendapatan Samsat Liwa Lampung Barat Capai Rp 13,5 Miliar
Minggu, 16 Juni 2024 -
Bantu Pemkab Tekan Angka Stunting, Genre Lambar Gencarkan Program 'INI GENTING'
Sabtu, 15 Juni 2024 -
Berhasil Terapkan SKDR, Pemkab Lambar Terima Penghargaan Kemenkes
Kamis, 13 Juni 2024 -
Antisipasi Pemilih Golput, KPU Lambar Lakukan Edukasi Warga Tentang Pilkada
Rabu, 12 Juni 2024