• Minggu, 16 Juni 2024

Telan Anggaran Rp11,7 Miliar, Sebanyak 16.059 KPM Lambar Terima PKH Tahap l

Rabu, 23 Maret 2022 - 13.12 WIB
169

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Sosial mencatat sebanyak 16.059 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama di wilayah setempat.

Kepala Dinas Sosial Lampung Barat Jaimin melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Ferri Istanto mengatakan jumlah KPM yang telah menerima PKH tahap pertama tersebut tersebar di 15 Kecamatan di wilayah setempat.

Rincian nya Kecamatan Air Hitam sebanyak 560 KPM dengan nilai anggaran Rp383.475.000, Balik Bukit 1843 KPM nilai anggaran Rp1.436.625.000, Kecamatan Batu Brak 1084 KPM nilai anggaran Rp855.600.000.

Bandar Negeri Suoh (BNS) 1771 KPM nilai anggaran Rp1.297.025.000, Batu Ketulis 1053 KPM nilai anggaran Rp762.650.000, Belalau 1114 KPM nilai anggaran Rp866.700.000, Gedung Surian 907 KPM nilai anggaran Rp640.675.500.

Kebun Tebu 1028 KPM nilai anggaran Rp735.425.000, Lumbok Seminung 506 KPM nilai anggaran Rp387.750.000, Pagar Dewa 583 KPM nilai anggaran Rp399.900.000, Sekincau 1011 KPM nilai anggaran Rp686.275.000, Sukau 1648 KPM nilai anggaran Rp1.267.300.000.

"Sumber Jaya 1108 KPM nilai anggaran Rp760.700.000, Suoh 971 KPM nilai anggaran Rp668.800.000, dan Way Tenong 872 KPM nilai anggaran Rp605.250.000," ujar Ferri, Rabu (23/03/2022).

Masing-masing KPM mendapatkan jumlah bantuan yang berbeda tergantung dari jumlah tanggungan keluarga dan maksimal empat tanggungan yang di hitung mendapatkan program PKH tersebut.

"Sehingga dari total anggaran yang telah di keluarkan oleh Pemerintah Pusat untuk penyaluran program PKH bagi KPM di 15 Kecamatan yang ada di Lampung Barat sebesar Rp11.754.150.000," tambah Feri.

Ferri mengatakan sebelumnya jumlah KPM PKH di wilayah setempat mencapai 17.423 KPM namun karena ada penyesuaian sehingga jumlah nya berkurang menjadi 16.059 KPM dan penyesuaian tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat.

"Karena tugas kita hanya melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan PKH ke masing-masing KPM untuk memastikan masyarakat benar-benar mendapatkan haknya, selebihnya apa pun kebijakan yang di keluarkan merupakan kewenangan pemerintah pusat," kata Ferri.

Untuk penyaluran PKH tahap ll Feri mengatakan jika mengacu pada penyaluran sebelumnya akan di laksanakan pada April mendatang. (*)