• Selasa, 01 Oktober 2024

Sebanyak 24.973 KPM di Way Kanan Terima Bantuan PKH Tahap l

Rabu, 23 Maret 2022 - 13.38 WIB
189

Sulkipli Kordinator Ahli Muda Pekerja Sosial Bidang Jaminan Sosial Dan Keluarga Dinsos Way Kanan. Foto: Rahman/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Dinas Sosial mencatat sebanyak 24.973 KPM Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama pada tahun 2022 ini.

Bantuan tersebut langsung masuk melalui rekening yang dipegang oleh masing-masing KPM yang di salurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala Dinas Sosial Way Kanan melalui Kordinator Ahli Muda Pekerja Sosial Bidang jaminan Sosial dan Keluarga, Sulkipli mengatakan, bahwa terkait penyaluran bantuan PKH yang ada di Way Kanan tersebut merupakan kewenangan penuh dari Kemensos RI pusat dan dinsos kabupaten hanya mengawasi saja.

"Untuk terkait teknis penyaluran bantuan PKH itu sepenuhnya menjadi kewenangan pusat, sebab tugas dari Dinsos Kabupaten ini hanya melakukan pendampingan, pengawasan dan pendataan untuk memastikan KPM di Way Kanan dapat menerima bantuan," ujarnya. Rabu (23/03/2022).

Sulkipli mengatakan, terkait adanya KPM yang menerima saldo nol, itu karena data penerima bantuan tidak cocok dengan DTKS dan disdukcapil dan juga ada bantuan ganda.

"Jadi tentang bantuan ganda itu, jadi dia bantuan BST dapat PKH juga dapat sehingga menimbukkan terjadi nya saldo nol, karena kedua kartunya diambil," ungkapnya.

Sulkipli mengatakan, untuk tahun ini di Way Kanan tidak ada perluasan KPM penerima PKH, tidak seperti tahun kemarin dapat 5000 perluasan KPM PKH.

"Dan untuk perluasan KPM PKH itu ditentukan langsung oleh Kementerian pusat, sehingga kita dari Dinsos tidak bisa melakukan perluasan KPM PKH tersebut," tuturnya

Sulkipli juga menambahkan, mengenai KPM PKH yang layak dan tidak layak jika ingin dikeluarkan dari bantuan mengenai juknis nya peraturan Kementrian tahun 2018, jadi jika KPM tidak lagi memiliki komponen dan tidak memenuhi kewajiban nya sebagai peserta PKH otomatis bisa langsung dikeluarkan, namun jika KPM masih memiliki komponen dan masih memenuhi kewajiban nya sebagai peserta PKH tidak bisa dikeluarkan apalagi masih dipandang masih sangat layak menerima bantuan.

"Jadi dari pemerintah Kampung, bahkan kami dari dinas Sosial pun tidak bisa mengeluarkan KPM dari bantuan PKH jika KPM tersebut masih memenuhi komponen dan masih memenuhi kriteria sebagai peserta PKH," tutupnya. (*)